zonamerahnews.com – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi KPK semakin gencar membongkar skandal dugaan rasuah dalam proyek pembangunan serta pemeliharaan infrastruktur jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional BBPJN Wilayah Sumatera Utara. Pekan ini KPK memanggil sejumlah pejabat penting dari dua daerah untuk dimintai keterangan.
Pada Selasa 6 Oktober KPK secara intensif memeriksa tujuh individu penting sebagai saksi. Mereka berasal dari jajaran Pemerintah Kota Padangsidimpuan dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Proses pemeriksaan krusial ini berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara KPPN Padangsidimpuan.

Para saksi yang dimintai keterangan meliputi Ahmad Juni Kepala Dinas PUTR Padangsidimpuan periode Juli 2022 hingga Maret 2025 Siti Humairo Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Padangsidimpuan serta Fazra Ibrahim Hutasuhut yang menjabat sebagai ASN sekaligus ajudan Wali Kota Padangsidimpuan.
Selain itu ada juga Syawal Sani Siregar Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa Muda di Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kota Padangsidimpuan dan Addi Mawardi Harahap Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUTR Kota Padangsidempuan sejak Maret 2023. Dari Tapanuli Selatan KPK memeriksa Fachri Ananda Harahap Kepala Dinas PUPR sejak September 2023 dan Oscar Hendera Daulay ASN Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR periode November 2023 hingga Mei 2025.
Dalam pengembangan kasus ini delapan nama telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun identitas serta peran mereka masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Perkara ini merupakan kelanjutan dari investigasi sebelumnya yang menyeret Topan Obaja Ginting sosok yang disebut-sebut dekat dengan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution beserta rekan-rekannya.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Medan telah menjatuhkan putusan bersalah kepada beberapa pihak terkait. Di antaranya Rasuli Efendi Siregar Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang juga merangkap PPK serta Heliyanto PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara.
KPK menegaskan bahwa pengembangan kasus suap BBPJN Sumut ini masih berlandaskan surat perintah penyidikan sprindik umum. Ini berarti lembaga antirasuah tersebut belum secara spesifik menetapkan nama-nama baru sebagai tersangka dalam fase pengembangan ini.
Proses hukum yang melibatkan pejabat daerah ini telah menarik perhatian luas masyarakat. Publik berharap penanganan kasus ini berjalan transparan tuntas dan menjamin kepastian hukum. Masyarakat juga menantikan agar pemeriksaan KPK ini segera memberikan kejelasan hukum bagi kepemimpinan di Padangsidempuan agar roda pelayanan publik tidak terganggu.

