zonamerahnews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat baru-baru ini menjatuhkan vonis penting terhadap PT Insight Investments Management IIM. Korporasi tersebut diwajibkan membayar uang pengganti fantastis senilai Rp41.224.893.435 atau sekitar Rp41 miliar atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Taspen. Sebagian dari dana tersebut telah disetorkan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Dalam persidangan yang berlangsung ketat PT IIM dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Kasus ini berpusat pada penyalahgunaan dana investasi yang seharusnya menjadi jaminan hari tua bagi jutaan Aparatur Sipil Negara ASN.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam pembacaan putusan menegaskan bahwa PT IIM harus melunasi sisa uang pengganti. Setelah dikurangi dana sebesar Rp8.110.668.796,18 yang telah disita untuk negara sisa kewajiban pembayaran mencapai Rp33.114.224.638.
Korporasi diberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi kewajiban ini. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang maksimal satu bulan jika ada alasan kuat. Apabila PT IIM gagal memenuhi pembayaran aset-asetnya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara. Namun sebagai entitas korporasi PT IIM tidak akan dikenakan pidana penjara pengganti.
Selain uang pengganti PT IIM juga dihukum membayar denda sebesar Rp650 juta. Jika denda ini tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan dengan perpanjangan maksimal satu bulan maka harta kekayaan perusahaan akan disita dan dilelang. Apabila aset dan pendapatan tidak mencukupi untuk melunasi denda PT IIM akan dikenai sanksi pembekuan sebagian kegiatan usahanya yaitu sebagai penasihat investasi. Pembekuan ini akan berlaku hingga denda lunas atau paling lama satu tahun.
Hakim anggota Sunoto menjelaskan berbagai pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Hal-hal yang memberatkan antara lain perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Tindakan ini juga merugikan dana tabungan hari tua ASN yang merupakan jaminan masa depan mereka. Selain itu perbuatan korupsi dilakukan secara terencana dan berlangsung dalam kurun waktu yang panjang menunjukkan pengabaian profesionalisme dan kehati-hatian sebagai manajer investasi.
Namun ada pula hal-hal yang meringankan. PT IIM melalui pengurusnya mengakui perbuatannya menunjukkan penyesalan dan bersikap kooperatif selama proses persidangan. Korporasi ini juga telah berinisiatif memulihkan kerugian negara dengan menyetor sebagian dananya ke rekening KPK sebelum putusan dibacakan. PT IIM juga telah melakukan pembenahan tata kelola dan kepatuhan internal belum pernah tersandung kasus hukum sebelumnya serta masih menaungi banyak karyawan dan melayani nasabah yang tidak terlibat dalam tindak pidana ini.
Kasus ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum terkait investasi PT Taspen di mana mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto telah lebih dulu menjalani proses hukum.

