zonamerahnews.com – Sebuah kabar mengejutkan terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tengah mengguncang ranah politik nasional. Namun, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni dengan sigap menampik isu tersebut, menegaskan bahwa informasi itu hanyalah kabar bohong belaka. "Hoaks itu hoaks," ujar Sahroni saat dimintai konfirmasi pada Kamis.
Isu ini mencuat setelah beredarnya sebuah surat yang diduga berasal dari anggota Fraksi NasDem DPR RI, Tonny Tesar. Surat tertanggal 7 Oktober 2026 tersebut mengusulkan pencopotan Gibran dari jabatannya. Dalam surat itu, Tonny Tesar berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak menemukan bukti kelulusan Gibran di jenjang sekolah menengah atas, menjadi dasar kuat dugaan adanya cacat formil dan materiil yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.

"Realitas hukum mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan, khususnya syarat ijazah SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu, merupakan petunjuk kuat bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi kualifikasi mendasar untuk menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," demikian kutipan yang tersebar dari isi surat tersebut.
Namun, penting untuk dicatat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri telah mengumumkan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai Sengketa Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. MK juga menegaskan tidak berwenang untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari posisinya sebagai Wakil Presiden RI.
Para pihak yang mengajukan permohonan dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yaitu M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Berdasarkan fakta yang terungkap selama proses persidangan, MK memang tidak menemukan dokumen yang secara spesifik menunjukkan bahwa Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Meskipun demikian, temuan ini tidak berujung pada diskualifikasi Gibran oleh MK, melainkan menjadi poin yang diangkat dalam surat usulan pemakzulan yang kini dibantah keras oleh pihak NasDem.

