zonamerahnews.com – Sebuah surat yang mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini menggemparkan jagat politik. Usulan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menimbulkan berbagai tafsir. Menanggapi dinamika panas ini, pihak Istana melalui Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto akhirnya angkat bicara.
Bambang Eko Suhariyanto menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai surat yang beredar tersebut, apalagi asal partai pengusulnya. Namun, pemerintah menegaskan akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada mekanisme hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, pemerintah belum membahas secara spesifik hasil putusan MK terkait Gibran bersama DPR, dan akan mendalami putusan tersebut terlebih dahulu. Dinamika respons terhadap putusan MK ini, menurut Bambang, masih sangat cair dan perlu waktu untuk melihat perkembangannya dalam beberapa hari ke depan.

Surat usulan pemakzulan yang kini menjadi sorotan publik itu diketahui berasal dari anggota DPR Fraksi NasDem, Tonny Tessar, tertanggal 7 Oktober. Dalam suratnya, Tonny menyoroti putusan MK yang tidak menemukan bukti kelulusan Gibran di tingkat sekolah menengah atas. Hal ini, baginya, menjadi dasar kuat dugaan adanya cacat formil dan materiil yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Ia secara tegas menyebutkan bahwa fakta yuridis mengenai ketidakpemenuhan syarat pendidikan (ijazah SMA) sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf (r) UU Pemilu, merupakan indikator krusial bahwa Gibran tidak memenuhi syarat mendasar untuk menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menanggapi kabar mengenai surat dari anggotanya, Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, tidak menampik keberadaan dokumen tersebut. Pihaknya berjanji akan segera melakukan klarifikasi langsung kepada Tonny Tessar untuk memastikan detail dan maksud dari usulan tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Tonny Tessar sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait surat usulannya agar DPR membentuk hak angket dan panitia khusus untuk menindaklanjuti putusan MK yang kontroversial ini.

