zonamerahnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan data nasional. Salah satu poin krusial yang menarik perhatian adalah kebijakan baru terkait akses data. Warga negara hingga media massa kini berpotensi dikenakan biaya untuk mengakses jenis data tertentu yang dikategorikan sebagai ‘data terbatas’.
UU SDI, khususnya Pasal 24, membagi Data Dasar Nasional (DDN) ke dalam tiga kategori utama berdasarkan tingkat keterbukaannya. Pertama, Data Terbuka, yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik secara luas tanpa menimbulkan risiko keamanan nasional, ketertiban umum, atau privasi. Kedua, Data Terbatas, yang aksesnya tidak bebas dan penggunaannya dibatasi. Data ini berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi, sehingga memerlukan otorisasi dan pengamanan khusus. Ketiga, Data Tertutup, yang akses dan penggunaannya sangat ketat karena memuat informasi rahasia yang berisiko tinggi terhadap keamanan nasional, pertahanan, atau stabilitas publik. Hanya otoritas berwenang yang dapat mengaksesnya.

Selain klasifikasi berdasarkan keterbukaan, UU ini juga mengelompokkan DDN berdasarkan fungsi strategis dan kegunaannya. Pasal 23 merinci enam jenis data strategis, meliputi kependudukan, sosial, ekonomi, fiskal, pertahanan dan keamanan, serta sumber daya dan lingkungan hidup. Sementara itu, berdasarkan produknya, terdapat data statistik, geospasial, keuangan negara, kependudukan, administrasi, dan jenis lainnya. Detail lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola DDN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pengelola utamanya.
Poin yang paling disorot adalah ketentuan biaya akses data terbatas. Pasal 78 UU SDI mengatur izin penggunaan data. Instansi pemerintah dapat mengakses data untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Setiap individu dapat mengakses data untuk kepentingan publik sesuai peraturan. Namun, pihak lain, termasuk lembaga negara non-pemerintah, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi internasional, perguruan tinggi, dan media massa, hanya bisa mengakses data dengan persetujuan wali data.
Lebih lanjut, Pasal 81 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dan pihak lain di luar instansi pemerintah yang ingin mengakses Data Terbatas akan dikenakan biaya. Ini berarti, untuk mendapatkan informasi yang masuk kategori terbatas, masyarakat umum maupun jurnalis harus menyiapkan dana. Kebijakan ini menekankan pentingnya mekanisme otorisasi dan pengamanan ketat untuk data yang berpotensi menimbulkan risiko jika dibuka secara bebas.

