Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Malaka Sari Sulap Sampah Jadi Emas Incar Penghargaan

    08-10-2026 - 08.35

    Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis

    08-10-2026 - 08.05

    Putusan MK Gibran Bikin Geger Dunia Politik

    08-10-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Malaka Sari Sulap Sampah Jadi Emas Incar Penghargaan
    • Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis
    • Putusan MK Gibran Bikin Geger Dunia Politik
    • Terkuak KPU Solo Tak Cek Langsung Ijazah Gibran Luar Negeri
    • Kepala Sekolah Lengser Imbas Bully Maut di SD Pemalang
    • Protes Petasan Maulid Berujung Kekerasan Wanita Melapor
    • DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran
    • Terungkap Kondisi Korban Ledakan Surabaya Usai Operasi
    Kamis, 8 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis
    Nasional

    Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis

    08-10-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis

    zonamerahnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) yang membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan data nasional. Salah satu poin krusial yang menarik perhatian adalah kebijakan baru terkait akses data. Warga negara hingga media massa kini berpotensi dikenakan biaya untuk mengakses jenis data tertentu yang dikategorikan sebagai ‘data terbatas’.

    UU SDI, khususnya Pasal 24, membagi Data Dasar Nasional (DDN) ke dalam tiga kategori utama berdasarkan tingkat keterbukaannya. Pertama, Data Terbuka, yang dapat diakses dan dimanfaatkan oleh publik secara luas tanpa menimbulkan risiko keamanan nasional, ketertiban umum, atau privasi. Kedua, Data Terbatas, yang aksesnya tidak bebas dan penggunaannya dibatasi. Data ini berpotensi menimbulkan risiko sedang terhadap fungsi pemerintahan atau privasi, sehingga memerlukan otorisasi dan pengamanan khusus. Ketiga, Data Tertutup, yang akses dan penggunaannya sangat ketat karena memuat informasi rahasia yang berisiko tinggi terhadap keamanan nasional, pertahanan, atau stabilitas publik. Hanya otoritas berwenang yang dapat mengaksesnya.

    Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Selain klasifikasi berdasarkan keterbukaan, UU ini juga mengelompokkan DDN berdasarkan fungsi strategis dan kegunaannya. Pasal 23 merinci enam jenis data strategis, meliputi kependudukan, sosial, ekonomi, fiskal, pertahanan dan keamanan, serta sumber daya dan lingkungan hidup. Sementara itu, berdasarkan produknya, terdapat data statistik, geospasial, keuangan negara, kependudukan, administrasi, dan jenis lainnya. Detail lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola DDN akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, dengan Menteri Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) sebagai pengelola utamanya.

    Poin yang paling disorot adalah ketentuan biaya akses data terbatas. Pasal 78 UU SDI mengatur izin penggunaan data. Instansi pemerintah dapat mengakses data untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Setiap individu dapat mengakses data untuk kepentingan publik sesuai peraturan. Namun, pihak lain, termasuk lembaga negara non-pemerintah, badan hukum publik, organisasi kemasyarakatan, organisasi internasional, perguruan tinggi, dan media massa, hanya bisa mengakses data dengan persetujuan wali data.

    Lebih lanjut, Pasal 81 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dan pihak lain di luar instansi pemerintah yang ingin mengakses Data Terbatas akan dikenakan biaya. Ini berarti, untuk mendapatkan informasi yang masuk kategori terbatas, masyarakat umum maupun jurnalis harus menyiapkan dana. Kebijakan ini menekankan pentingnya mekanisme otorisasi dan pengamanan ketat untuk data yang berpotensi menimbulkan risiko jika dibuka secara bebas.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Malaka Sari Sulap Sampah Jadi Emas Incar Penghargaan

    08-10-2026 - 08.35

    Putusan MK Gibran Bikin Geger Dunia Politik

    08-10-2026 - 06.35

    Terkuak KPU Solo Tak Cek Langsung Ijazah Gibran Luar Negeri

    08-10-2026 - 06.05

    Kepala Sekolah Lengser Imbas Bully Maut di SD Pemalang

    08-10-2026 - 03.35

    Protes Petasan Maulid Berujung Kekerasan Wanita Melapor

    08-10-2026 - 03.05

    DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 22.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Malaka Sari Sulap Sampah Jadi Emas Incar Penghargaan

    Nasional 08-10-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Sebuah inovasi luar biasa tengah menggema dari Kelurahan Malaka Sari Jakarta Timur. Warga…

    Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis

    08-10-2026 - 08.05

    Putusan MK Gibran Bikin Geger Dunia Politik

    08-10-2026 - 06.35

    Terkuak KPU Solo Tak Cek Langsung Ijazah Gibran Luar Negeri

    08-10-2026 - 06.05
    Our Picks

    Malaka Sari Sulap Sampah Jadi Emas Incar Penghargaan

    08-10-2026 - 08.35

    Terungkap UU SDI Data Publik Tak Lagi Gratis

    08-10-2026 - 08.05

    Putusan MK Gibran Bikin Geger Dunia Politik

    08-10-2026 - 06.35

    Terkuak KPU Solo Tak Cek Langsung Ijazah Gibran Luar Negeri

    08-10-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.