zonamerahnews.com – Sebuah fakta mengejutkan terungkap mengenai proses verifikasi dokumen pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan Pilkada Solo 2020 silam. Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara mengakui pihaknya tidak melakukan pengecekan langsung ke institusi pendidikan Gibran di luar negeri. Pengakuan ini muncul setelah Mahkamah Konstitusi MK dalam putusannya menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Gibran dalam fakta persidangan.
Arya menjelaskan bahwa validasi ijazah atau berkas pendidikan Gibran kala itu hanya mengandalkan sebuah surat keterangan. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 yang berlokasi di Kota Solo. "Catatan kami saat itu mengacu pada Bakorwil Wilayah 7," ujar Arya saat ditemui di Solo.

Menurut Arya, KPU Solo telah melaksanakan validasi faktual terhadap kelengkapan berkas pencalonan Gibran. "Surat keterangan dan dokumen-dokumen lainnya. Pada waktu itu, kami sudah menuntaskan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta," tambahnya. Ketika ditanya apakah proses verifikasi meluas hingga ke sekolah Gibran di Singapura, Arya menegaskan bahwa pengecekan di dalam negeri sudah dianggap memadai.
Arya tidak menampik bahwa prosedur yang diterapkan untuk Gibran berbeda dengan calon lain yang menempuh pendidikan di dalam negeri. Untuk kandidat yang bersekolah di Indonesia, KPU Solo melakukan verifikasi langsung ke lembaga pendidikan asal. Ia juga menyebutkan bahwa surat keterangan yang menjadi dasar verifikasi Gibran diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dikenal sebagai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. "Kami berpegang pada surat keterangan itu karena dikeluarkan oleh Kemendikbud," tegas Arya.
KPU Solo pada saat itu menganggap dokumen tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan. Selama tahapan Pilkada Solo 2020 berlangsung, tidak ada laporan atau tanggapan dari masyarakat yang mempersoalkan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. "Tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai akhir tahapan pencalonan," pungkasnya.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan perkara nomor 01 PHPU PRES XXIV 2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dalam amar putusannya, MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Namun berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK mencatat tidak adanya dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas SMA atau sederajat. Para Pemohon dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Partai Ummat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI M Subhan Bonatua Silalahi dan Tiurma M S Sihombing.

