zonamerahnews.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat DPR Muhammad Khozin akhirnya angkat bicara menanggapi wacana pembentukan panitia khusus pansus atau hak angket. Langkah ini digulirkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.
Khozin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB mengakui secara yuridis konstitusi membuka ruang bagi parlemen untuk mengambil opsi tersebut. Namun dia menekankan keputusan apakah jalur pansus atau hak angket akan ditempuh sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR dengan berbagai pertimbangan. "Secara yuridis memang memungkinkan ada ruang untuk pansus dan sebagainya. Namun apakah jalan itu akan diambil atau tidak tentu pimpinan memiliki bahan pertimbangan tersendiri" ujar Khozin dalam sebuah program televisi nasional pada Rabu 7 Oktober.

Politikus PKB ini menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan sikap kelembagaan DPR dalam beberapa hari ke depan. Khozin juga mengakui belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut dan baru membaca informasi dari berbagai pemberitaan media massa. "Baru sekilas membaca dari media pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan" tambahnya.
Meski demikian DPR secara institusi menghormati penuh amar putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran. Khozin menilai putusan tersebut telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menegaskan putusan MK ini akan menjadi masukan berharga dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Pemilu mendatang.
Menurut Khozin keputusan MK akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi penyelenggara pemilu di masa depan. Hal ini penting guna memastikan proses verifikasi berkas persyaratan calon presiden dan wakil presiden dapat berjalan lebih transparan dan jelas. "Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir" jelasnya.
Sebagai informasi MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa 6 Oktober malam. Dalam putusannya MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan karenanya tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para pemohon dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Partai Ummat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI M Subhan Bonatua Silalahi dan Tiurma MS Sihombing. Menariknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas SMA atau sederajat.

