Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kepala Sekolah Lengser Imbas Bully Maut di SD Pemalang

    08-10-2026 - 03.35

    Protes Petasan Maulid Berujung Kekerasan Wanita Melapor

    08-10-2026 - 03.05

    DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 22.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kepala Sekolah Lengser Imbas Bully Maut di SD Pemalang
    • Protes Petasan Maulid Berujung Kekerasan Wanita Melapor
    • DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran
    • Terungkap Kondisi Korban Ledakan Surabaya Usai Operasi
    • 6 Jam Lebih Diperiksa KPK Rita Widyasari Akui Ini
    • Pesta Rakyat Kelapa Gading Meriah UMKM Panen Rupiah
    • Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks
    • Terkuak Sikap Gerindra Usai Putusan MK Gibran
    Kamis, 8 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran
    Nasional

    DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 22.353 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran

    zonamerahnews.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat DPR Muhammad Khozin akhirnya angkat bicara menanggapi wacana pembentukan panitia khusus pansus atau hak angket. Langkah ini digulirkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi MK terkait syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024.

    Khozin dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB mengakui secara yuridis konstitusi membuka ruang bagi parlemen untuk mengambil opsi tersebut. Namun dia menekankan keputusan apakah jalur pansus atau hak angket akan ditempuh sepenuhnya berada di tangan pimpinan DPR dengan berbagai pertimbangan. "Secara yuridis memang memungkinkan ada ruang untuk pansus dan sebagainya. Namun apakah jalan itu akan diambil atau tidak tentu pimpinan memiliki bahan pertimbangan tersendiri" ujar Khozin dalam sebuah program televisi nasional pada Rabu 7 Oktober.

    DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Politikus PKB ini menyatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan sikap kelembagaan DPR dalam beberapa hari ke depan. Khozin juga mengakui belum menerima salinan resmi putusan MK tersebut dan baru membaca informasi dari berbagai pemberitaan media massa. "Baru sekilas membaca dari media pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan" tambahnya.

    Meski demikian DPR secara institusi menghormati penuh amar putusan MK terkait gugatan syarat pendidikan Gibran. Khozin menilai putusan tersebut telah didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Ia juga menegaskan putusan MK ini akan menjadi masukan berharga dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang RUU Pemilu mendatang.

    Menurut Khozin keputusan MK akan menjadi bahan evaluasi krusial bagi penyelenggara pemilu di masa depan. Hal ini penting guna memastikan proses verifikasi berkas persyaratan calon presiden dan wakil presiden dapat berjalan lebih transparan dan jelas. "Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir" jelasnya.

    Sebagai informasi MK telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa 6 Oktober malam. Dalam putusannya MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan karenanya tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.

    Para pemohon dalam perkara ini meliputi Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Partai Ummat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI M Subhan Bonatua Silalahi dan Tiurma MS Sihombing. Menariknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas SMA atau sederajat.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Kepala Sekolah Lengser Imbas Bully Maut di SD Pemalang

    08-10-2026 - 03.35

    Protes Petasan Maulid Berujung Kekerasan Wanita Melapor

    08-10-2026 - 03.05

    Terungkap Kondisi Korban Ledakan Surabaya Usai Operasi

    07-10-2026 - 22.05

    6 Jam Lebih Diperiksa KPK Rita Widyasari Akui Ini

    07-10-2026 - 18.35

    Pesta Rakyat Kelapa Gading Meriah UMKM Panen Rupiah

    07-10-2026 - 18.05

    Aktivis Mahasiswa Divonis Bui Kasus Timpa Teks

    07-10-2026 - 16.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Kepala Sekolah Lengser Imbas Bully Maut di SD Pemalang

    Nasional 08-10-2026 - 03.35

    zonamerahnews.com – Dunia pendidikan di Pemalang Jawa Tengah diguncang kabar mengejutkan seorang kepala sekolah dasar…

    Protes Petasan Maulid Berujung Kekerasan Wanita Melapor

    08-10-2026 - 03.05

    DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 22.35

    Terungkap Kondisi Korban Ledakan Surabaya Usai Operasi

    07-10-2026 - 22.05
    Our Picks

    Kepala Sekolah Lengser Imbas Bully Maut di SD Pemalang

    08-10-2026 - 03.35

    Protes Petasan Maulid Berujung Kekerasan Wanita Melapor

    08-10-2026 - 03.05

    DPR Buka Kartu Soal Putusan MK Gibran

    07-10-2026 - 22.35

    Terungkap Kondisi Korban Ledakan Surabaya Usai Operasi

    07-10-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.