zonamerahnews.com – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW melontarkan pernyataan mengejutkan. Ia menegaskan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang mengatur pencalonan presiden dan wakil presiden, telah mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil. Pernyataan ini disampaikan BW usai sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa lalu.
BW tidak berhenti di situ. Ia mengungkapkan fakta krusial yang terkuak selama persidangan. Menurutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata tidak diberikan akses oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memeriksa keabsahan ijazah Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu syarat pendaftaran calon wakil presiden. "Ini adalah pelanggaran serius," tegas BW, menyoroti kurangnya transparansi dalam proses verifikasi.

Lebih lanjut, BW menilai bahwa melalui serangkaian persidangan, telah terbukti adanya kecacatan formil dalam pencalonan Gibran sebagai wakil presiden. Ia berpendapat, jika masalah prosedural ini ditemukan sejak awal tahapan pendaftaran hingga proses pemilihan, Gibran seharusnya tidak layak menduduki posisi cawapres. "Cacat formil ini, jika terdeteksi di awal, Gibran tidak pantas jadi cawapres. Persidangan ini berhasil membuktikannya," ujarnya.
Namun, di sisi lain, Mahkamah Konstitusi baru-baru ini telah menolak permohonan gugatan yang mempertanyakan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat pencalonan di Pilpres 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK, Selasa malam, menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo secara lugas menyampaikan amar putusan tersebut.

