zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya buka suara terkait polemik status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam sebuah putusan yang mengejutkan publik, MK menyatakan tidak memiliki wewenang untuk mencopot Gibran dari jabatannya, meskipun isu mengenai ketiadaan bukti kelulusan pendidikan menengahnya terus bergulir.
Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pembacaan putusan gugatan yang menyeret nama Gibran. Sidang krusial tersebut berlangsung pada Selasa malam 6 Oktober di gedung MK. Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran yang dinilai belum memenuhi standar.

Adies Kadir menjelaskan bahwa ranah MK tidak mencakup diskualifikasi seorang pejabat negara berdasarkan dugaan kekurangan dokumen pendidikan formal setelah yang bersangkutan resmi menjabat. Keputusan ini secara efektif mengamankan posisi Gibran sebagai Wakil Presiden RI terlepas dari perdebatan publik mengenai validitas ijazah sekolah menengahnya. Putusan MK ini sekaligus menjadi penutup bagi permohonan yang diajukan terkait dugaan cacat administrasi dalam pencalonan Gibran.
