zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mendesak seluruh pejabat negara yang baru dilantik untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN. Batas waktu pelaporan ini sangat ketat yakni paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan. Imbauan serius ini menyusul gelombang perombakan kabinet dan pelantikan pejabat baru yang masif oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, LHKPN merupakan instrumen vital dalam upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan adalah cerminan komitmen pejabat terhadap transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi.

Kewajiban menyampaikan LHKPN berlaku tidak hanya secara periodik selama menjabat. Pejabat juga wajib melapor saat pertama kali diangkat, ketika kembali menduduki jabatan setelah masa tugas berakhir, atau saat memasuki masa purna bakti. Berdasarkan regulasi terbaru, batas waktu dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan harus dipatuhi.
KPK memandang kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sebagai fondasi integritas seorang abdi negara. Semakin transparan seorang pejabat mengenai aset yang dimilikinya, semakin kuat pula kontrol publik dalam memastikan roda pemerintahan berjalan bersih dan bertanggung jawab.
Budi menambahkan LHKPN memiliki dua fungsi krusial: pencegahan dan pengawasan. Data kekayaan yang disajikan dapat menjadi tolok ukur untuk menilai kewajaran perubahan harta seorang pejabat selama mengemban amanah publik. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya sekadar melaporkan, melainkan memastikan setiap laporan disampaikan dengan jujur lengkap dan sesuai fakta.
Lebih lanjut pelaporan harta kekayaan ini bukan hanya memenuhi kewajiban kepada KPK semata. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan. Kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN secara akurat diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah secara keseluruhan.
KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memanfaatkan informasi LHKPN yang tersedia. Melalui kanal resmi e-LHKPN KPK publik dapat memantau integritas para penyelenggara negara sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan perombakan kabinet besar-besaran pada Kamis 1 Oktober. Perombakan tersebut mencakup pelantikan tiga menteri koordinator satu wakil menteri koordinator dua menteri empat wakil menteri serta sejumlah kepala dan wakil kepala badan lembaga dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

