zonamerahnews.com – Dunia pemasyarakatan kembali diguncang skandal Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Bogor Wisnu Hani Putranto resmi dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara ASN. Keputusan tegas ini diambil menyusul terbongkarnya sejumlah fasilitas mewah di dalam lingkungan penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol Rudi Setiawan mengonfirmasi pemecatan Wisnu di kantornya Jakarta Senin 5 Oktober. Tak hanya Wisnu total 17 pegawai lain turut merasakan dampak dari skandal ini. Satu orang diberhentikan lima lainnya dijatuhi hukuman disiplin berat sementara sebelas pegawai menerima sanksi disiplin sedang. Baik Kalapas lama maupun baru tak luput dari pemeriksaan dan sanksi tegas.

Mereka semua terbukti melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil PNS. Aturan tersebut secara gamblang melarang PNS menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk keuntungan pribadi atau orang lain melakukan pungutan di luar ketentuan hingga menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan.
Sanksi disiplin terbagi dalam beberapa kategori mulai dari ringan seperti teguran lisan hingga sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam hingga dua belas bulan. Sementara hukuman berat mencakup penurunan jabatan setingkat lebih rendah pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Skandal ini mencuat setelah Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran hunian mewah di Lapas Cibinong pada Rabu 30 September. Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan langkah ini krusial guna mencegah penyalahgunaan fasilitas yang tidak semestinya. Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka juga menekankan pentingnya pencatatan inventaris seluruh barang yang dikeluarkan dari hunian mewah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas polemik fasilitas mewah di Lapas Cibinong Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi juga menyatakan pengunduran dirinya.

