zonamerahnews.com – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akhirnya angkat bicara menanggapi putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya Meskipun menghormati proses hukum Husniah secara mengejutkan mengungkapkan adanya dugaan sabotase serius yang menghalangi haknya untuk memberikan tanggapan resmi kepada MA Klaim ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah pusaran polemik politik Gowa
Husniah menjelaskan bahwa surat penting yang seharusnya menjadi wadah bagi dirinya untuk menyampaikan pembelaan kepada MA sebelum putusan diterbitkan diduga kuat telah disabotase Ia menuding upaya penghalangan ini dilakukan melalui jalur pos menghambat penyampaian haknya secara sah Ini merupakan sebuah manuver tak terduga yang berpotensi mengubah arah kasus pemakzulan ini

Tidak tinggal diam Husniah menegaskan akan menempuh segala jalur hukum yang tersedia untuk mengungkap dan menindaklanjuti sabotase ini Ia berencana melayangkan surat resmi kepada Mahkamah Agung dan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri guna melaporkan insiden penghalangan haknya tersebut Bersama tim kuasa hukumnya ia siap menghadapi segala kemungkinan dan memastikan keadilan ditegakkan
Di luar dugaan pribadi Husniah juga menyoroti dampak negatif dari gejolak politik yang melanda Kabupaten Gowa Menurutnya dinamika politik yang tidak sehat ini telah mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Gowa Ia berharap polemik ini tidak semakin berlarut-larut agar kepentingan warga tidak menjadi korban dari intrik politik yang sedang berlangsung Putusan MA yang dibacakan pada 1 Oktober itu kini menjadi titik awal bagi Husniah untuk melancarkan perlawanan hukum demi mempertahankan jabatannya

