zonamerahnews.com – Sebuah skandal mengejutkan mengguncang institusi militer. Kolonel TNI Cba Harfan Bahar, seorang perwira menengah dari Kodam XXI/Radin Inten Lampung, kini harus menghadapi meja hijau Pengadilan Militer Tinggi 1 Medan. Ia didakwa atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu serta ekstasi, yang ironisnya didapatkan dari Januwati, wanita yang tak lain adalah kekasihnya sekaligus pemasok barang haram tersebut.
Kasus yang mencoreng nama baik TNI ini bermula pada tahun 2014. Saat itu, Kolonel Harfan Bahar masih bertugas di Pontianak, Kalimantan Barat. Di sebuah tempat hiburan malam, Lounge Win One, ia memulai perkenalan dengan Januwati. Hubungan mereka berkembang pesat, dari sekadar kenalan hingga menjalin asmara yang intens, bahkan disebut-sebut hidup bersama layaknya pasangan suami istri.

Meskipun Kolonel Harfan kemudian dipindahtugaskan ke Jakarta pada tahun 2016, jalinan cinta terlarang mereka tak putus. Januwati kerap menyambangi sang kekasih di ibu kota. Puncaknya, pada 15 Februari 2026, Kolonel Harfan kembali menghubungi Januwati melalui pesan WhatsApp. Bukan sekadar menanyakan kabar, melainkan untuk memesan sabu-sabu dan pil ekstasi, disertai transfer dana sebesar Rp4.400.000.
Januwati, yang memang dikenal sebagai pemasok narkoba, segera bertindak. Ia menghubungi rekannya untuk mendapatkan barang haram tersebut, lalu meminta bantuan Serma Ramli untuk proses pengiriman. Narkotika itu diselundupkan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet IU 697, disamarkan dalam paket yang seolah-olah berisi oleh-oleh khas Pontianak. Pada pagi hari 16 Februari 2026, Serma Ramli menyerahkan paket tersebut kepada petugas check-in.
Kolonel Harfan, yang sudah mengetahui paket kiriman dari kekasihnya, sempat menghubungi protokoler Bandara Soekarno Hatta. Ia meminta agar paket dari Kalimantan itu diamankan dan diteruskan ke Bengkulu. Namun, rencana licik ini tercium. Saksi Cece Sulaiman dari Avsec menerima laporan adanya barang yang terdeteksi mencurigakan oleh alat X-Ray, menyerupai cairan oli. Paket tersebut langsung ditolak untuk penerbangan.
Pembongkaran paket misterius itu mengungkap kebenaran pahit. Di dalam kardus pelapis, ditemukan beberapa botol berisi cairan, termasuk botol oli merek Motul. Namun, di balik penutup kardus bagian dalam, tersembunyi dua plastik klip kecil. Satu berisi serbuk kristal bening, yang setelah diuji adalah sabu-sabu seberat bruto 0,037 ons, dan satu lagi berisi empat butir pil ekstasi dengan berat bruto 0,074 ons.
Temuan ini memicu penyelidikan serius. Pimpinan protokol, Serma Sembiring, segera dipanggil ke kantor Avsec. Sementara itu, Serma Ramli berkoordinasi dengan Petugas Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tpr. Di sana, petugas Polres Kubu Raya melakukan penimbangan dan uji sampel, memastikan bahwa barang tersebut memang narkotika. Serma Ramli dan Januwati kemudian diinterogasi intensif terkait kepemilikan barang haram itu.
Pada 21 Februari 2026, Danrem 041/Gamas memerintahkan Kolonel Kav Budiman untuk memeriksa Kolonel Harfan. Dari hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan: Kolonel Harfan ternyata sudah lima kali memesan sabu dan ekstasi dari Januwati sejak Desember 2025 hingga Februari 2026. Ia berdalih narkotika tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan. Oditur Militer mendakwa Kolonel Harfan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau dakwaan alternatif Pasal 127 ayat (1) huruf a dari undang-undang yang sama. Sidang akan dilanjutkan pada 13 Oktober 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

