zonamerahnews.com – Empat tahun berlalu sejak tragedi kelam di Stadion Kanjuruhan, Malang, namun luka dan tuntutan keadilan masih menganga. Kamis malam yang hening di depan Balai Kota Malang menjadi saksi bisu. Ratusan warga dari berbagai kelompok masyarakat sipil dan Aremania berkumpul, menolak lupa, dan terus menyuarakan jeritan hati para korban. Sebuah aksi teatrikal sarat makna digelar, mengingatkan publik akan 135 nyawa lebih yang melayang.
Sejak sore, massa mulai memadati lokasi, membawa poster bertuliskan "Justice for 135+" dan "Stop Talking About Kanjuruhan" – sebuah sindiran tajam bagi mereka yang ingin melupakan. Lilin-lilin dinyalakan, mengelilingi kaus bertuliskan "Justice For The 135+", menciptakan atmosfer haru. Puncak emosi terasa saat nama-nama korban dibacakan satu per satu, disusul lantunan doa Al-Fatihah. Setiap nama yang disebut kemudian dimasukkan ke dalam wadah hitam, diangkat oleh boneka kayu yang tertancap, melambangkan perjuangan yang belum usai.

Eko, koordinator Aksi Kamisan yang memfasilitasi acara ini, menegaskan bahwa peringatan tahun keempat adalah pesan keras agar isu Kanjuruhan tak pernah padam. Aksi teatrikal ini, menurutnya, adalah simbol abadi bahwa ingatan terhadap tragedi 1 Oktober 2022 terus dirawat oleh keluarga, pendamping korban, Aremania, dan seluruh masyarakat. "Jangan berhenti membicarakan Kanjuruhan," seru Eko, Kamis lalu.
Ia menyoroti mandeknya proses keadilan. Selama empat tahun, berbagai upaya hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, telah ditempuh oleh keluarga korban dan lembaga bantuan hukum. Namun, pengusutan tuntas yang diharapkan tak kunjung terwujud. Akibat kebuntuan jalur hukum, fokus perjuangan kini bergeser pada penguatan kampanye moral, agar isu ini tidak hilang ditelan ingatan dan waktu. Eko juga menambahkan, bantuan atau restitusi yang diberikan pemerintah tidak cukup untuk menjawab harapan dan tuntutan keluarga korban.
Ambon Fanda, perwakilan Aremania, menyuarakan kekecewaan mendalam. Ia berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap luka Kanjuruhan yang belum sembuh. "Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan. Harapan saya pemerintah tidak abai akan hal ini," tegas Fanda. Ia mengecam putusan yang dianggap tak adil bagi para terdakwa, dengan hukuman ringan yang dinilai tidak sepadan dengan jumlah korban jiwa. "Hukuman dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita," ungkapnya. Fanda juga mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum yang lamban dan belum mampu menyentuh dalang utama di balik tragedi berdarah tersebut.
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan pecah pada 1 Oktober 2022, usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya. Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribun penonton, setelah beberapa suporter merangsek masuk ke lapangan. Insiden itu merenggut 135 nyawa dan menyebabkan ratusan lainnya luka-luka.
Dalam perjalanan hukumnya, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari tiga anggota kepolisian dan tiga pihak swasta. Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno divonis masing-masing 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Sementara itu, Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan diganjar 1,5 tahun. Dua polisi lainnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sempat divonis bebas oleh PN Surabaya. Namun, Mahkamah Agung membatalkan vonis bebas tersebut, menghukum Bambang dua tahun dan Wahyu dua tahun enam bulan penjara. MA juga memperberat hukuman Abdul Haris menjadi dua tahun penjara.
Ironisnya, satu-satunya tersangka dari PT LIB, Hadian Lukita, hingga kini belum diseret ke meja hijau. Ia dilepas dari tahanan karena berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Majelis Hakim PN Surabaya, saat membacakan pertimbangan vonis Abdul Haris pada Maret 2023, secara gamblang menilai PT LIB telah mengabaikan keselamatan pemain, suporter, dan pengamanan. Hakim menyayangkan keputusan PT LIB yang menolak permintaan Kapolres Malang kala itu, Ferli Hidayat, untuk memajukan jadwal pertandingan demi alasan keamanan. Penolakan itu, kata hakim, didasari "kepentingan bisnis semata" karena terikat kontrak dengan Indosiar.
Hadian Lukita sendiri pernah mengakui bahwa alasan utama penolakan perubahan jam pertandingan adalah nilai komersial. Ia menyebut, siaran langsung akan bentrok dengan pertandingan klub lain, dan nilai komersial bisa berkurang karena stasiun televisi tak bisa menyiarkan dua pertandingan sekaligus. Mengubah jadwal ke hari lain juga dianggap sulit karena jadwal sudah ditentukan sejak awal kompetisi, dan klub lain tidak berkenan digeser jam tandingnya. Namun, bagi para korban dan keluarga, alasan bisnis itu tak sebanding dengan nyawa yang hilang dan keadilan yang masih dinanti.

