zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK kembali menggebrak dengan operasi penggeledahan terbaru dalam investigasi kasus rasuah di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN. Kali ini bidikan utama jatuh pada Kantor Wilayah BPN Jawa Timur sebuah langkah tegas yang menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim penyidik masih beraksi di lokasi tersebut. Ia menegaskan komitmen KPK untuk terus menyampaikan setiap perkembangan sebagai wujud transparansi dalam penegakan hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diharapkan dapat mengikuti setiap babak dari pengungkapan kasus besar ini.

Sebelumnya pada Rabu pekan lalu KPK juga telah menyasar Kantor BPN Mojokerto. Dari sana penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting serta sejumlah barang bukti elektronik yang diduga kuat berkaitan dengan perkara suap. Tak hanya itu amplop-amplop berisi uang tunai yang diduga berasal dari para pemohon layanan pertanahan turut disita menunjukkan modus operandi yang terstruktur.
Rangkaian penggeledahan ini bukanlah yang pertama. Sejak awal penyidikan KPK telah menyisir banyak titik vital. Beberapa lokasi yang sebelumnya digeledah meliputi kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk di Bogor Jawa Barat dan Jakarta Timur. Kediaman pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Lampri juga tak luput dari pemeriksaan intensif.
Lebih lanjut tiga ruang direktorat jenderal di Kementerian ATR BPN menjadi sasaran. Ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang SPPR Virgo Eresta Jaya serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah PHPT Asnaedi diperiksa secara menyeluruh. Sejumlah dokumen dan bukti elektronik relevan turut diamankan dari berbagai direktorat terkait.
Dalam pusaran kasus ini KPK telah menetapkan delapan individu sebagai tersangka. Mereka adalah Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq politikus Partai Golkar serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk juga termasuk dalam daftar.
Empat tersangka lainnya meliputi Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN Muhammad Fakhry Erwin dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif Fahd Erwin dan Muhammad Fakhry sebagai orang-orang kepercayaan Menteri ATR BPN Nusron Wahid sebuah fakta yang menambah kompleksitas kasus ini.
Para tersangka kini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tangkap Tangan OTT di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September yang berhasil mengamankan 19 orang dan menyita uang tunai fantastis senilai Rp1063 miliar.

