Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar Suap Tanah Mojokerto KPK Sita Uang Tunai

    25-09-2026 - 08.35

    Misteri Mayat Terdampar di Mukomuko Terungkap Bukan Wartawan

    25-09-2026 - 08.05

    PDIP: Caleg Berjuang Sia-sia di Pilpres

    25-09-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar Suap Tanah Mojokerto KPK Sita Uang Tunai
    • Misteri Mayat Terdampar di Mukomuko Terungkap Bukan Wartawan
    • PDIP: Caleg Berjuang Sia-sia di Pilpres
    • Ombudsman Bongkar Napi Sultan di Penjara Mewah
    • Terbongkar Arahan Eks Stafsus Menteri Agama
    • Investasi Emas Rp58 Miliar Kombes Polri Terancam Ini Kata Korban
    • Gibran Digugat Lagi PSI Murka Sebut Politik Tak Beradab
    • KPK Gempur BPN Jatim 11 Jam Koper Kardus Disita
    Jumat, 25 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka
    Nasional

    TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka

    23-09-2026 - 08.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka

    zonamerahnews.com – Keputusan pembebasan bersyarat bagi Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual santriwati, memicu gelombang protes keras. Aktivis perempuan terkemuka, Poppy R Dihardjo, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum dan moral di balik rencana pembebasan Bechi yang divonis tujuh tahun penjara itu. Ia menggugat bagaimana Bechi bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah baru menjalani sekitar tiga tahun satu bulan masa hukuman, padahal vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.

    Poppy mengungkapkan keheranannya terkait Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025 yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Bechi. Argumentasi bahwa pembebasan diberikan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman dinilai janggal. Menurut perhitungannya, Bechi baru akan memenuhi syarat dua per tiga masa hukuman pada Maret 2027. "Bagaimana perhitungan ini bisa terjadi? Pemerintah harus memberikan penjelasan transparan," desak Poppy.

    TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Poppy menyoroti ketiadaan informasi kepada korban mengenai pembebasan Bechi. Ia menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, saksi dan korban memiliki hak penuh untuk mengetahui status terpidana. Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), informasi semacam ini wajib disampaikan. "Sangat tidak adil jika dia bisa bebas tanpa korban tahu," ujarnya geram.

    Menanggapi kritik tajam ini, Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, memberikan klarifikasi. Christo menjelaskan bahwa Bechi memang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memperoleh serangkaian remisi. Remisi keagamaan dan remisi umum, termasuk peringatan 17 Agustus, secara signifikan mempercepat perhitungan dua per tiga masa pidana Bechi.

    Menurut Christo, setelah akumulasi remisi yang diberikan sejak tahun 2022, dua per tiga masa hukuman Bechi jatuh tepat pada 15 Agustus 2025. "Yang bersangkutan divonis tujuh tahun, namun dengan remisi yang sah, ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal tersebut," terang Christo.

    Ia menambahkan, rekomendasi pembebasan bersyarat ini juga didasarkan pada penilaian internal lapas. Bechi dinilai menunjukkan perilaku yang baik selama menjadi warga binaan. Ia kooperatif dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, sesuai hasil evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

    Kontroversi seputar pembebasan Bechi ini mencuat setelah sebuah rekaman video dirinya menyalami tamu di lingkungan pesantren beredar luas. Momen yang diduga terjadi pada perayaan Idulfitri Maret 2026 itu memicu pertanyaan publik dan desakan akan kejelasan dari pihak berwenang, terutama mengenai proses hukum yang telah berjalan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar Suap Tanah Mojokerto KPK Sita Uang Tunai

    25-09-2026 - 08.35

    Misteri Mayat Terdampar di Mukomuko Terungkap Bukan Wartawan

    25-09-2026 - 08.05

    PDIP: Caleg Berjuang Sia-sia di Pilpres

    25-09-2026 - 06.35

    Ombudsman Bongkar Napi Sultan di Penjara Mewah

    25-09-2026 - 06.05

    Terbongkar Arahan Eks Stafsus Menteri Agama

    25-09-2026 - 03.35

    Investasi Emas Rp58 Miliar Kombes Polri Terancam Ini Kata Korban

    25-09-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar Suap Tanah Mojokerto KPK Sita Uang Tunai

    Nasional 25-09-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan aksi penggeledahan dramatis di kantor Badan…

    Misteri Mayat Terdampar di Mukomuko Terungkap Bukan Wartawan

    25-09-2026 - 08.05

    PDIP: Caleg Berjuang Sia-sia di Pilpres

    25-09-2026 - 06.35

    Ombudsman Bongkar Napi Sultan di Penjara Mewah

    25-09-2026 - 06.05
    Our Picks

    Terbongkar Suap Tanah Mojokerto KPK Sita Uang Tunai

    25-09-2026 - 08.35

    Misteri Mayat Terdampar di Mukomuko Terungkap Bukan Wartawan

    25-09-2026 - 08.05

    PDIP: Caleg Berjuang Sia-sia di Pilpres

    25-09-2026 - 06.35

    Ombudsman Bongkar Napi Sultan di Penjara Mewah

    25-09-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.