zonamerahnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Lapas Kelas I Malang. Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, putra seorang kiai terkemuka di Jombang yang tersandung kasus pencabulan santriwati, kini telah menghirup udara bebas. Ia mendapatkan pembebasan bersyarat, meskipun baru menjalani masa tahanan sekitar tiga tahun satu bulan dari total vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, mengonfirmasi status bebas bersyarat Bechi. Menurut Christo, narapidana tersebut, yang mulai ditahan sejak 8 Juli 2022 dan dipindahkan ke Lapas Malang pada 2 September 2024, telah memenuhi syarat administratif untuk mendapatkan hak integrasi.

Meskipun publik mungkin mempertanyakan durasi penahanan yang relatif singkat, Christo menjelaskan bahwa Bechi telah memenuhi ketentuan dua pertiga masa pidana setelah mendapatkan serangkaian remisi. "Yang bersangkutan divonis 7 tahun. Setelah mendapatkan beberapa remisi keagamaan dan remisi umum (17 Agustus), 2/3 nya jatuh pada bulan Agustus 2025. Tanggal 15 Agustus 2025 yang bersangkutan mendapatkan bebas bersyarat," papar Christo. Ia menambahkan bahwa remisi-remisi ini telah diterima Bechi sejak tahun 2022.
Keputusan pembebasan bersyarat ini tidak lepas dari evaluasi internal lapas. Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menilai Bechi menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, selama berada di dalam lapas. Namun, statusnya belum sepenuhnya bebas murni. Setelah keluar dari Lapas Malang, Bechi tetap berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan diwajibkan melapor secara berkala hingga masa hukuman aslinya berakhir.
Sebelumnya, kabar kebebasan Bechi sempat menjadi perbincangan hangat setelah sebuah video yang diduga merekam dirinya menyalami tamu di lingkungan pesantren beredar luas saat perayaan Idulfitri Maret 2026. Kasus kekerasan seksual yang menjerat Bechi sendiri merupakan sorotan nasional. Berawal dari laporan santriwati pada 2017, kasus ini sempat mengalami kendala karena Bechi kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan. Puncaknya, pada Juli 2022, aparat kepolisian harus mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso selama belasan jam sebelum akhirnya Bechi menyerahkan diri.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022, majelis hakim menyatakan Bechi terbukti bersalah melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 16 tahun penjara. Upaya banding yang diajukan pihak Bechi kemudian ditolak oleh Pengadilan Tinggi Surabaya pada 13 Februari 2023, yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

