zonamerahnews.com – Kabar terbaru datang dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret nama artis kondang Ruben Onsu. Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya perkembangan signifikan yang berpotensi menghentikan penyelidikan. Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima dua dokumen penting yang menunjukkan adanya kesepakatan damai antara Ruben Onsu dan pihak pelapor.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo, kedua belah pihak, yakni Ruben Onsu sebagai terlapor dan pelapor, telah mencapai mufakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat perjanjian perdamaian yang diserahkan kepada penyidik.

Tak hanya itu, polisi juga menerima surat pencabutan laporan dari pihak pelapor yang diketahui berinisial P. Adanya dua surat ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk merespons positif keinginan kedua pihak yang ingin mengakhiri perselisihan.
AKP Joko Adiwibowo menambahkan bahwa dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan ini, perkara selanjutnya akan diarahkan pada mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Proses ini akan dilanjutkan dengan gelar perkara oleh penyidik. Tujuan akhir dari gelar perkara tersebut adalah untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang secara otomatis akan menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus ini. Dengan demikian, Ruben Onsu berpotensi besar terbebas dari jeratan hukum atas dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat mencuat.

