Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada
    • PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah
    • Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan
    • Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo
    • Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali
    • Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar
    • Jokowi Bikin Geger Ngaku Anggota PSI Sejak Lama
    • Pencarian KM Virgo Terus Berlanjut Puluhan Masih Hilang
    Minggu, 27 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger Sindikat Hoaks Medsos Dibongkar Polisi
    Nasional

    Geger Sindikat Hoaks Medsos Dibongkar Polisi

    28-07-2026 - 06.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger Sindikat Hoaks Medsos Dibongkar Polisi

    zonamerahnews.com – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebuah jaringan propaganda digital terorganisir yang selama ini aktif memproduksi dan menyebarkan konten hoaks di berbagai platform media sosial. Dalam operasi besar ini, delapan orang terduga pelaku telah diringkus, menandai pukulan telak terhadap penyebar kebohongan di ranah maya.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara serius oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa sindikat ini beroperasi secara sistematis, melakukan publikasi berita bohong, fitnah, dan provokasi dengan sangat terstruktur.

    Geger Sindikat Hoaks Medsos Dibongkar Polisi
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Iman membeberkan, setiap anggota jaringan memiliki tugas yang berbeda dan saling melengkapi. Ada pihak yang bertanggung jawab sebagai perekrut sekaligus penyandang dana, pembuat materi konten, penyebar informasi, hingga "booster" yang bertugas mengakselerasi penyebaran konten agar viral secara masif atau blasting.

    Awalnya, aparat kepolisian meringkus enam terduga pelaku dengan inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, dan MMA. ADIK berperan mengirim narasi dan memberikan arahan, sementara BCK bertugas menyalurkan narasi konten. AYV mengelola akun-akun media sosial yang digunakan untuk melancarkan aksi mereka. Sementara itu, YAP dan MMA bertanggung jawab sebagai editor konten, dan YNI menyediakan layanan untuk mempercepat komentar-komentar yang mendukung unggahan palsu tersebut.

    Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan dua individu lain, yakni G yang diduga menawarkan proyek propaganda digital, dan S sebagai desainer grafis. Kombes Iman menegaskan bahwa seluruh rantai sindikat, mulai dari penyandang dana, pemberi proyek, pembuat dan penyebar konten, hingga pengelola akun dan peningkat interaksi, kini telah berhasil diamankan.

    Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa sindikat ini telah beraksi sejak awal tahun 2024. Konten-konten hoaks tersebut disebarkan secara luas ke berbagai platform populer seperti X, Threads, Instagram, hingga Facebook.

    Iman juga menyebutkan bahwa sindikat ini mematok harga yang bervariasi untuk setiap proyek propaganda digital mereka. Modus pembayaran dilakukan secara tunai kepada koordinator, yang kemudian mendistribusikan dana tersebut melalui transfer kepada para buzzer dan pembuat konten. Motivasi utama para pelaku adalah keuntungan finansial yang besar dari pekerjaan ilegal ini.

    Sebagai barang bukti, polisi menyita 11 unit telepon genggam, dua laptop, satu iPad, dua flashdisk berisi konten-konten hoaks, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga merupakan hasil pembayaran proyek penyebaran informasi palsu tersebut.

    Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar menanti mereka. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahkan potensi korupsi jika terbukti proyek penyebaran hoaks ini menggunakan anggaran negara.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35

    Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo

    27-09-2026 - 13.05

    Jasad Turis Rusia Ditemukan di Tebing Curam Bali

    27-09-2026 - 08.35

    Rahasia Kelam Perambahan Hutan IKN Terbongkar

    27-09-2026 - 08.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    Nasional 27-09-2026 - 16.35

    zonamerahnews.com – Musibah banjir hebat menerjang tujuh wilayah administratif di Kabupaten Tapanuli Tengah Sumut. Bencana…

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35

    Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo

    27-09-2026 - 13.05
    Our Picks

    Tapteng Darurat Banjir Air Setinggi Dada

    27-09-2026 - 16.35

    PDIP Tantang Jokowi Gibran Buktikan Ijazah

    27-09-2026 - 16.05

    Sade Bangkit Dari Abu Kisah Haru Pembangunan

    27-09-2026 - 13.35

    Detik Detik Kapal Wisata Terbalik Labuan Bajo

    27-09-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.