zonamerahnews.com – Sebuah kasus penyanderaan brutal yang melibatkan tiga pekerja jasa percetakan di kawasan Senen Jakarta Pusat berhasil diungkap aparat kepolisian. Tujuh orang telah dibekuk dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sang pemilik usaha yang diduga menjadi otak di balik kejahatan keji ini. Para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi, menanti proses hukum atas perbuatan mereka.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung menjelaskan, modus operandi para tersangka sangat keji. Mereka tidak hanya melakukan pemerasan, tetapi juga menyekap dan menganiaya para korban. Bahkan, untuk memastikan korban tidak melarikan diri, kaki mereka dibelenggu menggunakan alat khusus, membuat para pekerja tak berdaya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran masing-masing tersangka dalam melancarkan aksi kejahatan ini. MML, sang pemilik percetakan, disebut-sebut sebagai dalang utama yang merencanakan pembelengguan dan penyanderaan para korban. Ide untuk merantai kaki para pekerja agar tidak bisa bergerak datang langsung dari dirinya.
Tersangka AI bertugas melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan menghubungi keluarga mereka untuk meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang, atas perintah MML. Senada, tersangka S juga berperan merantai kaki korban dan menagih uang ganti rugi yang sama kepada pihak keluarga.
AYL memiliki peran mengancam para korban, mengintimidasi bahwa kaki mereka akan dipatahkan jika tidak segera menyerahkan uang Rp50 juta per individu. Sementara itu, NHJ membantu merakit alat-alat yang digunakan untuk membelenggu para korban, juga atas arahan MML.
Tersangka CML, yang merupakan pengurus atau penanggung jawab, justru melarang office boy untuk mendekati atau bahkan memberikan makanan kepada para korban. Terakhir, tersangka II bertindak sebagai admin yang menerima transferan uang tebusan sebesar Rp50 juta dari keluarga korban.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun berdasarkan Pasal 482 KUHP, tujuh tahun penjara sesuai Pasal 446 KUHP, dan enam bulan penjara di bawah Pasal 471 KUHP.
Sebelumnya, penggerebekan di sebuah rumah toko (ruko) yang menjadi lokasi penyekapan mengungkap pemandangan yang memilukan. Polisi menemukan Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra dalam kondisi mengenaskan. Kaki mereka tidak hanya diborgol, tetapi juga diikat erat menggunakan tali baja dan rantai besi yang kokoh.
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengungkapkan, penyelidikan awal menunjukkan bahwa motif di balik penyekapan ini adalah tuduhan pencurian yang diarahkan kepada ketiga korban. Dalih tersebut kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk memeras keluarga korban, dengan meminta uang tebusan puluhan juta rupiah sebagai syarat pembebasan.

