zonamerahnews.com – Kubu Roy Suryo bersiap melancarkan strategi mengejutkan dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Tim kuasa hukumnya telah mempersiapkan sebuah rekaman video krusial yang diyakini akan menjadi kunci pembuka tabir di persidangan.
Rekaman visual tersebut, menurut tim pengacara, merekam secara detail proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya. Mereka berencana meminta fasilitas layar khusus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar video ini dapat disaksikan secara gamblang oleh publik dan majelis hakim. Langkah ini diambil sebagai bagian dari agenda pembuktian yang dijadwalkan pada Rabu mendatang.

Sebelumnya, pada Selasa, agenda sidang praperadilan akan diisi dengan tanggapan dari pihak termohon dan turut termohon, yaitu Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Roy Suryo berharap proses pemeriksaan berjalan cepat, sehingga tahapan pembuktian dapat segera dilaksanakan tanpa hambatan.
Dalam petitum gugatan praperadilan yang telah dibacakan, Roy Suryo secara tegas meminta hakim PN Jaksel menyatakan bahwa penggeledahan di rumahnya adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar hukum. Pasalnya, tindakan tersebut diduga tidak didasari oleh izin resmi dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang.
Tak hanya itu, tim pengacara Roy Suryo juga mendesak hakim praperadilan untuk menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap kliennya sebagai tindakan ilegal. Mereka berargumen bahwa penangkapan tersebut melanggar sejumlah pasal penting serta tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusi dan asas kepastian hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Roy Suryo juga memohon agar penahanan dirinya dinyatakan tidak sah. Pihak kuasa hukum menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap beberapa pasal hukum pidana dan ketidaksesuaian dengan Undang-Undang Dasar 1945, yang berujung pada terlanggarnya asas kepastian hukum bagi dirinya.

