Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KRL Tangerang Duri Bandara Soetta Mendadak Kacau

    21-09-2026 - 08.35

    Skandal Pegawai Olok Siswi Keracunan Bikin Geger

    21-09-2026 - 08.05

    Kapal Induk RI Tiba Sungai Kering Ada Apa

    21-09-2026 - 06.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KRL Tangerang Duri Bandara Soetta Mendadak Kacau
    • Skandal Pegawai Olok Siswi Keracunan Bikin Geger
    • Kapal Induk RI Tiba Sungai Kering Ada Apa
    • Cuaca Jakarta Diatur Siapa Dalang Hujan Deras
    • Malam Nahas di Langkat Tiga Nyawa Melayang
    • Waspada Densus 88 Dukung Larangan Gawai di Sekolah
    • Syarat Capres Dua Fraksi Guncang Politik Nasional
    • Terungkap Bukan Intel Ini Identitas Korban KKB
    Senin, 21 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!
    Nasional

    Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!

    15-04-2026 - 18.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!

    zonamerahnews – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengeluarkan peringatan keras bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana menunaikan ibadah haji tanpa visa resmi. Otoritas Arab Saudi telah memberlakukan sanksi yang sangat berat, mulai dari denda fantastis hingga larangan masuk ke Tanah Suci selama sepuluh tahun, bagi siapa pun yang nekat melanggar aturan ini.

    Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @indonesiainjeddah, KJRI Jeddah menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan ketat ini. Aturan baru tersebut berlaku efektif mulai 1 Dzulqa’dah (18 April) hingga 14 Dzulhijjah mendatang.

    Waspada! Haji Tanpa Visa: Denda Rp456 Juta & Blacklist 1 Dekade!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Bagi individu yang kedapatan melaksanakan atau bahkan mencoba berhaji tanpa izin, termasuk mereka yang masuk atau berada di Makkah dan area suci dengan visa kunjungan selama periode tersebut, ancaman denda menanti. Besaran denda mencapai SR20.000, atau setara dengan sekitar Rp91,4 juta (dengan kurs Rp4.569 per riyal). Lebih dari sekadar denda, pelanggar juga akan dideportasi dan dilarang memasuki wilayah Kerajaan Arab Saudi selama satu dekade penuh. Ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara asing, termasuk pemegang izin tinggal (resident) dan mereka yang melebihi batas waktu visa (overstayer).

    Tidak hanya pelaku, pihak-pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga akan menghadapi konsekuensi yang tak kalah serius. Denda hingga SR100.000, atau sekitar Rp456,9 juta, akan dikenakan bagi mereka yang mengangkut, menyediakan akomodasi, menyembunyikan, atau membantu pemegang visa kunjungan untuk tetap berada di Makkah secara ilegal. Denda ini akan berlipat ganda sesuai dengan jumlah pelanggar yang difasilitasi. Bahkan, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut para pelanggar dapat disita melalui keputusan pengadilan.

    KJRI Jeddah juga menambahkan bahwa setiap pihak yang dikenai sanksi memiliki hak untuk mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari, serta banding ke pengadilan administratif dalam waktu 60 hari. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengimbau seluruh warga negara, ekspatriat, dan pemegang visa untuk mematuhi aturan haji yang berlaku demi kelancaran ibadah dan menghindari sanksi berat.

    Peringatan serupa juga disampaikan oleh Menteri Haji dan Umrah RI, M. Irfan Yusuf, yang akrab disapa Gus Irfan. Ia menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi akan jauh lebih ketat dalam pengawasan tahun ini, terutama terkait pemeriksaan di pintu masuk wilayahnya. Gus Irfan mengungkapkan, berdasarkan laporan dari pihak Imigrasi, pada tahun lalu sekitar seribu WNI sempat ditahan di Jeddah karena tidak memiliki visa haji yang sah. Banyak di antara mereka yang sudah terlanjur masuk Arab Saudi namun tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Mekah karena hanya bermodalkan visa ziarah atau visa kerja.

    Oleh karena itu, sangat penting bagi calon jemaah untuk memastikan semua dokumen, terutama visa haji, telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar ibadah dapat berjalan lancar tanpa hambatan hukum.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    KRL Tangerang Duri Bandara Soetta Mendadak Kacau

    21-09-2026 - 08.35

    Skandal Pegawai Olok Siswi Keracunan Bikin Geger

    21-09-2026 - 08.05

    Kapal Induk RI Tiba Sungai Kering Ada Apa

    21-09-2026 - 06.35

    Cuaca Jakarta Diatur Siapa Dalang Hujan Deras

    21-09-2026 - 06.05

    Malam Nahas di Langkat Tiga Nyawa Melayang

    21-09-2026 - 03.35

    Waspada Densus 88 Dukung Larangan Gawai di Sekolah

    21-09-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    KRL Tangerang Duri Bandara Soetta Mendadak Kacau

    Nasional 21-09-2026 - 08.35

    zonamerahnews.com – Perjalanan kereta rel listrik KRL lintas Tangerang-Duri pulang pergi serta KRL Bandara Soekarno…

    Skandal Pegawai Olok Siswi Keracunan Bikin Geger

    21-09-2026 - 08.05

    Kapal Induk RI Tiba Sungai Kering Ada Apa

    21-09-2026 - 06.35

    Cuaca Jakarta Diatur Siapa Dalang Hujan Deras

    21-09-2026 - 06.05
    Our Picks

    KRL Tangerang Duri Bandara Soetta Mendadak Kacau

    21-09-2026 - 08.35

    Skandal Pegawai Olok Siswi Keracunan Bikin Geger

    21-09-2026 - 08.05

    Kapal Induk RI Tiba Sungai Kering Ada Apa

    21-09-2026 - 06.35

    Cuaca Jakarta Diatur Siapa Dalang Hujan Deras

    21-09-2026 - 06.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.