zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota ibadah haji tahun 2023-2024. Tak sendiri, penetapan ini juga menyeret mantan staf khusus Yaqut saat menjabat, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar ini kepada awak media pada Jumat (9/1). Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (Sprindik) yang memuat nama Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka telah diterbitkan sejak awal Januari. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Menanggapi penetapan ini, tim kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, Mellisa juga menekankan pentingnya jaminan hak-hak hukum kliennya, termasuk perlakuan adil dan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan korupsi ini berpusat pada penyelewengan alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah. Kuota tambahan yang signifikan ini diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) pada 19 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya proporsional: 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dengan tambahan 20.000 kuota, seharusnya 18.400 dialokasikan untuk haji reguler dan 1.600 untuk haji khusus. Ini akan membuat total haji reguler yang semula 203.320 bertambah menjadi 221.720 orang, sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, kenyataannya, pembagian yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024, justru membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Perbedaan signifikan dari ketentuan undang-undang inilah yang menjadi inti sorotan dan penyelidikan KPK.
Untuk mendalami kasus ini, KPK telah mengambil sejumlah langkah investigasi. Pada 11 Agustus 2024, KPK mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut, Gus Alex, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Penggeledahan juga dilakukan di berbagai lokasi strategis, termasuk kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Saat ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih terus bekerja menghitung nilai kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi kuota haji ini. Proses hukum diharapkan dapat mengungkap secara tuntas fakta-fakta di balik skandal yang mengguncang penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, memastikan keadilan bagi para calon jemaah.

