zonamerahnews – Kasus kematian tragis RTA, terapis spa remaja berusia 14 tahun yang ditemukan tak bernyawa di lahan kosong Pejaten, Jakarta Selatan, terus bergulir. Polisi masih berupaya mengungkap tabir kematiannya, termasuk dugaan eksploitasi yang dialami korban. Berikut fakta-fakta terbaru yang berhasil dirangkum zonamerahnews.com:
Denda Fantastis Rp50 Juta Jika Resign?

Kabar mengejutkan datang dari keluarga korban. Sang kakak, F, mengungkapkan bahwa RTA terancam denda Rp50 juta jika ingin berhenti dari pekerjaannya. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Lilipaly menyatakan pihaknya tengah mendalami informasi ini.
Lowongan Kerja Via TikTok?
Informasi lain yang tengah diselidiki adalah terkait bagaimana RTA mendapatkan pekerjaan tersebut. Menurut keterangan sang kakak, korban mendapatkan tawaran kerja sebagai terapis melalui platform media sosial TikTok.
Pengakuan Pihak Spa
Pihak manajemen Delta Spa telah membenarkan bahwa RTA adalah salah satu terapis di tempat tersebut. Namun, detail terkait proses rekrutmen masih menjadi misteri dan terus didalami oleh pihak kepolisian.
Dukcapil Indramayu Turut Diperiksa
Untuk mengungkap identitas asli korban, polisi berencana meminta keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indramayu. Pasalnya, terdapat perbedaan nama dan usia pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang disita sebagai barang bukti.
KPAI Curigai Perdagangan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kuat adanya tindak pidana perdagangan anak dalam kasus ini. Komisioner KPAI, Ai Maryati Sholihah, menyoroti usia korban yang masih di bawah umur dan indikasi eksploitasi di tempat kerja. KPAI juga menduga tempat spa tersebut melakukan praktik prostitusi terselubung. Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik kematian tragis RTA.

