zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), kepada sejumlah pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM). Pendalaman ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan Lisa Mariana pada 22 Agustus 2025 lalu difokuskan pada waktu dan modus pemberian uang dari RK. "Saudari LM didalami terkait aliran uang dari saudara RK. Tentu didalami terkait juga tempuhnya (waktu), dan modus-modusnya seperti apa," jelas Budi di Gedung KPK, Kamis (11/9) malam. KPK akan mencocokkan waktu dan modus pemberian tersebut dengan periode kasus Bank BJB.

KPK membuka peluang untuk memeriksa tim sukses Ridwan Kamil saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank BJB. "Semuanya pasti akan didalami oleh penyidik karena memang dari dana non-bujeter ini mengalir ke beberapa pihak," ujar Budi.
Sejauh ini, KPK menduga aliran dana yang diterima Ridwan Kamil digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset. "Oleh karena itu, dalam perkara ini juga sudah ada beberapa aset yang diamankan," jelasnya.
Lisa Mariana sendiri mengakui menerima uang dari Ridwan Kamil, namun mengaku tidak tahu bahwa dana tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi Bank BJB. "Waktu itu beliau ‘kan masih menjabat. Ya sudah saya pikir beliau ada uang, banyak uang, tapi saya tidak tahu aliran itu dari Bank BJB," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis. Lisa enggan mengungkapkan jumlah uang yang diterimanya.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH). Selain itu, terdapat tiga pengendali agensi, yakni Antedja Muliatama, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor dan mobil. Hingga Kamis (10/9), Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut, sudah 188 hari berlalu.