zonamerahnews – Polri dan KPK turun tangan mengusut tuntas dugaan tindak pidana di balik polemik pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengungkap kasus ini. "Anggota kami saat ini bersama kementerian terkait sedang melakukan pendalaman," tegas Listyo di Gedung Tribrata, Jakarta, Kamis (12/6).
Penyelidikan yang dipimpin Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri ini menyasar empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah dicabut pemerintah. Brigjen Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menjelaskan, "Kita masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai undang-undang, kita berwenang melakukan penyelidikan." Fokus penyelidikan, lanjut Nunung, tertuju pada dugaan pelanggaran pidana, khususnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat. "Ada aturan reklamasi, ada kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi," tambahnya.

Sementara itu, KPK juga tak tinggal diam. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, lembaganya tengah mengkaji potensi korupsi terkait pertambangan nikel di wilayah tersebut. "Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi telah melakukan kajian dan melihat potensi-potensi yang ada," jelas Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/6). Namun, ia menekankan, kajian tersebut masih dalam proses penelaahan untuk memastikan adanya indikasi korupsi.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan yang IUP-nya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Berbeda dengan PT GAG Nikel, anak perusahaan PT Antam (Persero), yang hanya dihentikan sementara operasionalnya, bukan pencabutan IUP. Kasus ini kini menjadi sorotan dan menunggu hasil investigasi menyeluruh dari Polri dan KPK.

