zonamerahnews.com – Drama hukum terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru yang semakin memanas. Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjadwalkan rangkaian persidangan krusial untuk mengungkap kebenaran di balik tudingan yang dilayangkan oleh Roy Suryo.
Dalam agenda sidang yang akan digelar pada Rabu 11 November 2026 mendatang, sejumlah nama penting dipastikan akan hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Mereka adalah AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah yang merupakan ajudan Jokowi, serta dua sosok lainnya yakni Dumatno dan Dian Sandi. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperjelas fakta terkait keaslian dokumen pendidikan sang mantan presiden.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati telah menetapkan jadwal persidangan tersebut pada pukul 09.00 WIB. Sidang ini menjadi sangat dinantikan mengingat sebelumnya Jokowi telah memberikan kesaksian langsung di ruang sidang. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi tidak hanya membantah tuduhan secara lisan tetapi juga menunjukkan bukti fisik berupa ijazah asli mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Salah satu poin yang sempat menjadi perdebatan sengit adalah klaim mengenai foto dalam ijazah tersebut. Jokowi secara tegas membantah bahwa foto yang tertera di dokumennya adalah milik Dumatno Budi Utomo yang merupakan kerabat jauhnya. Ia mempertanyakan logika di balik tuduhan tersebut di hadapan jaksa penuntut umum.
Kasus ini menempatkan Roy Suryo dalam posisi sulit karena ia didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik. Jaksa telah menyusun dakwaan berlapis, mulai dari pelanggaran KUHP terbaru hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jika terbukti bersalah, Roy Suryo terancam hukuman berat akibat penyebaran informasi yang dianggap merusak reputasi pihak lain.

