zonamerahnews.com – Polemik kepemilikan lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, kini memasuki babak baru setelah Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait angkat bicara. Pernyataan tegas ini muncul menyusul klaim sepihak dari Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rosario de Marshal, yang menyebut telah mengeluarkan uang puluhan miliar rupiah untuk membebaskan tanah tersebut.
Maruarar menegaskan bahwa lahan yang menjadi pusat perselisihan itu merupakan aset negara yang dikelola oleh PT KAI. Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang dilakukan sang menteri kepada berbagai pihak, mulai dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga jajaran direksi BUMN, status tanah tersebut dinyatakan sah sebagai milik negara.

Rencana besar pemerintah adalah memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun rumah susun (rusun) bagi masyarakat. Maruarar menekankan bahwa negara harus hadir untuk mengelola asetnya demi kepentingan rakyat banyak, namun ia mengakui pembangunan belum bisa berjalan karena masih terganjal proses hukum di pengadilan.
Di sisi lain, pihak GRIB Jaya melalui kuasa hukumnya, Wilson Colling, membantah keras klaim tersebut. Mereka berargumen bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris Sulaeman Efendi berdasarkan hak verponding era Belanda yang telah dikonversi. Pihak pengacara mengklaim bahwa penguasaan fisik lahan telah dilakukan oleh ahli waris sejak lama.
Ketegangan ini semakin meruncing karena adanya perbedaan data administrasi. Pihak GRIB Jaya menilai Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan PT KAI justru merujuk pada lokasi yang berbeda dari tanah yang dipersengketakan. Saat ini, sengketa tersebut telah masuk ke meja hijau dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst untuk menentukan siapa pemilik sah atas tanah di jantung Jakarta tersebut.

