zonamerahnews.com – Dunia hukum tanah kembali memanas setelah munculnya fakta baru terkait uang tunai senilai Rp800 juta yang sempat disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya akhirnya buka suara untuk meluruskan polemik yang menyeret nama Ketua Umum mereka, Hercules Rosario Marshal.
Kuasa hukum DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menegaskan bahwa dana fantastis tersebut bukanlah bagian dari praktik suap sebagaimana yang dituduhkan. Menurut penjelasannya, uang tersebut telah diterima jauh sebelum adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap oknum di Kementerian ATR/BPN.

Kronologi bermula saat seorang pengacara berinisial MW yang terafiliasi dengan PT Summarecon Agung Tbk menghubungi pihak GRIB Jaya. Kedatangan MW bertujuan untuk meminta bantuan mediasi terkait sengketa lahan seluas 65 hektare yang melibatkan transisi dari Sertifikat Hak Milik (SHM) menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Wilson menyebut adanya kesalahpahaman penafsiran dari pihak pengacara. Pihak MW menganggap pemberian uang Rp800 juta tersebut sebagai bagian dari kesepakatan penyelesaian masalah. Namun, Hercules justru merasa janggal dengan logika tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sengketa tanah bernilai triliunan rupiah bisa dianggap tuntas hanya dengan uang ratusan juta tanpa adanya kontrak hukum yang jelas.
Langkah berani diambil Hercules setelah kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon mencuat ke publik. Alih-alih menyimpan uang tersebut, ia justru memutuskan untuk menyerahkannya langsung ke KPK. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi agar aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas asal-usul dana serta memastikan tidak ada keterkaitan antara uang tersebut dengan kasus korupsi yang sedang berjalan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam skandal pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Kasus besar ini bermula dari OTT di wilayah Jabodetabek yang berhasil mengamankan barang bukti uang tunai hingga Rp106,3 miliar. Dengan penyerahan uang oleh pihak GRIB Jaya, kini publik menanti hasil investigasi objektif untuk membuktikan apakah dana tersebut murni bantuan hukum atau memiliki agenda tersembunyi.

