zonamerahnews.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal BPJPH memberi peringatan tegas kepada para pengusaha dan seluruh lapisan masyarakat. Sebuah modus penipuan baru terdeteksi, memanfaatkan momentum pemberlakuan aturan Wajib Halal yang akan berlaku efektif mulai 18 Oktober 2026. Aksi tipu-tipu ini berpotensi merugikan banyak pihak.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengungkapkan, para penipu melancarkan aksinya dengan mengatasnamakan lembaganya. Mereka secara licik meminta sejumlah uang dari pelaku usaha dengan berbagai dalih. Mulai dari pembayaran denda, pengenaan sanksi, hingga "penyelesaian" kewajiban sertifikasi halal yang sebenarnya tidak ada.

Haikal menegaskan, pemerintah tidak pernah memiliki kebijakan untuk melakukan penyisiran atau tindakan semacam "sweeping" di lapangan terhadap pelaku usaha. Pelaksanaan Wajib Halal, menurutnya, akan dijalankan melalui proses pembinaan dan pengawasan yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mendapatkan informasi resmi dan terverifikasi mengenai kebijakan serta implementasi Jaminan Produk Halal, pelaku usaha dan publik diimbau untuk selalu mengakses laman resmi bpjph.halal.go.id. Ini adalah satu-satunya sumber informasi yang valid.
Lebih lanjut, Haikal memastikan bahwa pemberlakuan Wajib Halal akan tetap berjalan sesuai jadwal, yakni 18 Oktober 2026, tanpa ada penundaan. Pemerintah saat ini tengah merampungkan ketentuan khusus untuk situasi tertentu, khususnya bagi Usaha Mikro dan Kecil UMK serta produk impor. Aturan ini dirancang agar implementasi berjalan tertib, proporsional, dan tidak mengganggu keberlangsungan bisnis.
Ketentuan khusus tersebut, yang juga mencakup produk berupa bahan baku dan barang gunaan, disiapkan untuk menjamin kelancaran usaha dan kepatuhan terhadap regulasi. Haikal menambahkan, persiapan terus dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pelaku usaha. Kebijakan ini merupakan bagian integral dari amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang bertujuan melindungi konsumen sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif.

