Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Langit Palangka Raya Menguning Warga Tercekik Asap

    09-10-2026 - 22.35

    Gerebek Besar Narkoba Jakarta Barat Puluhan Diciduk

    09-10-2026 - 22.05

    Palembang Tercekik Asap ISPA Melonjak Drastis

    09-10-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Langit Palangka Raya Menguning Warga Tercekik Asap
    • Gerebek Besar Narkoba Jakarta Barat Puluhan Diciduk
    • Palembang Tercekik Asap ISPA Melonjak Drastis
    • Geger Pasal Gibran DPR Tak Ingat Pembahasan
    • Pasal KPU Kontroversial Bikin DPR Heran
    • Geger Markas Judi Online di Kompleks Militer
    • Terkuak Misteri PKPU Gibran KPU Bawaslu Terancam
    • Hotspot Karhutla Meledak Waspada Bencana Asap
    Sabtu, 10 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pasal KPU Kontroversial Bikin DPR Heran
    Nasional

    Pasal KPU Kontroversial Bikin DPR Heran

    09-10-2026 - 16.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pasal KPU Kontroversial Bikin DPR Heran

    zonamerahnews.com – Sebuah pasal misterius dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU Nomor 19 Tahun 2023 kini menjadi sorotan tajam. Pasal 18 ayat 3 yang dijuluki "Pasal Gibran Banget" oleh kuasa hukum pemohon Bambang Widjojanto diduga kuat sengaja disisipkan untuk memuluskan jalan calon wakil presiden tertentu pada Pemilu 2024. Keberadaannya bahkan membuat Ketua Komisi II DPR RI periode perumusan PKPU tersebut Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dan sedang mengusut tuntas asal-usulnya.

    Doli Kurnia yang saat itu memimpin Komisi II DPR RI menyatakan kebingungannya. Ia mengingat jelas dua kali pembahasan krusial PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bersama KPU. Pertemuan pertama berlangsung pada September 2023 sebelum putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon. Pembahasan kedua kemudian dilanjutkan pada Oktober 2023, secara spesifik membahas implikasi putusan MK tersebut.

    Pasal KPU Kontroversial Bikin DPR Heran
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Namun Doli menegaskan dalam kedua sesi pembahasan tersebut Pasal 18 ayat 3 tidak pernah ada. "Saya juga sedang mencari tahu ya apakah pasal 18 ayat 3 yang katanya beredar berita itu diselundupkan ya kan pasal-pasal selundupan. Nah saya juga sedang mencari data mengumpulkan data karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II kan" ungkap Doli di Kompleks Parlemen. Ia menambahkan bahwa Komisi II tidak akan segan memanggil KPU jika dugaan penyelundupan pasal ini terbukti.

    Pasal 18 ayat 3 ini memang menjadi kunci kontroversi. Pasal 18 secara umum mengatur berbagai persyaratan dokumen bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden termasuk KTP akta kelahiran surat keterangan catatan kepolisian hingga bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi. Namun ayat 3 memberikan pengecualian mencolok.

    Bunyi Pasal 18 Ayat 3 adalah sebagai berikut: "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."

    Bambang Widjojanto usai sidang putusan perkara di MK terkait keabsahan syarat ijazah Gibran Rakabuming Raka mengkritik keras pasal ini. Ia menyebutnya sebagai "Pasal Gibran Banget" yang entah bagaimana bisa diloloskan ke KPU. Bambang menduga pasal ini sengaja dibuat untuk mengakomodasi putra Presiden Joko Widodo tersebut yang maju sebagai calon wakil presiden.

    Lebih lanjut Bambang Widjojanto tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran Gibran tetapi juga menuding KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu. Menurutnya lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip seharusnya juga dikenakan sanksi tegas.

    Di sisi lain Ketua KPU periode 2022-2024 Hasyim Asy’ari pada sidang perkara yang sama 1 Oktober lalu sempat mengungkapkan bahwa Pasal 18 Ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dibuat berdasarkan masukan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud. Pernyataan ini menambah lapisan misteri di balik pasal yang kini menjadi polemik panas di kancah politik nasional.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Langit Palangka Raya Menguning Warga Tercekik Asap

    09-10-2026 - 22.35

    Gerebek Besar Narkoba Jakarta Barat Puluhan Diciduk

    09-10-2026 - 22.05

    Palembang Tercekik Asap ISPA Melonjak Drastis

    09-10-2026 - 18.05

    Geger Pasal Gibran DPR Tak Ingat Pembahasan

    09-10-2026 - 16.35

    Geger Markas Judi Online di Kompleks Militer

    09-10-2026 - 13.35

    Terkuak Misteri PKPU Gibran KPU Bawaslu Terancam

    09-10-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Langit Palangka Raya Menguning Warga Tercekik Asap

    Nasional 09-10-2026 - 22.35

    zonamerahnews.com – Palangka Raya Kalimantan Tengah kini tengah menghadapi krisis lingkungan yang mencekam. Kabut asap…

    Gerebek Besar Narkoba Jakarta Barat Puluhan Diciduk

    09-10-2026 - 22.05

    Palembang Tercekik Asap ISPA Melonjak Drastis

    09-10-2026 - 18.05

    Geger Pasal Gibran DPR Tak Ingat Pembahasan

    09-10-2026 - 16.35
    Our Picks

    Langit Palangka Raya Menguning Warga Tercekik Asap

    09-10-2026 - 22.35

    Gerebek Besar Narkoba Jakarta Barat Puluhan Diciduk

    09-10-2026 - 22.05

    Palembang Tercekik Asap ISPA Melonjak Drastis

    09-10-2026 - 18.05

    Geger Pasal Gibran DPR Tak Ingat Pembahasan

    09-10-2026 - 16.35
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.