zonamerahnews.com – Partai Gerindra menyerukan agar semua pihak menjaga ketenangan dan menunjukkan kearifan dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa partainya enggan memperpanjang polemik pasca-putusan tersebut.
Menurut Sugiat, spekulasi berkelanjutan terhadap keputusan MK hanya akan menciptakan dampak negatif pada stabilitas ekonomi nasional dan kepercayaan iklim investasi. Ia secara lugas mengimbau seluruh elemen masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik untuk menghentikan perdebatan yang berlarut-larut. "Wacana hukum yang terus memunculkan polemik mengenai posisi Wakil Presiden RI setelah pelantikan berisiko memicu ketidakpastian dalam ranah hukum," tegasnya.

Gerindra berpandangan bahwa fondasi demokrasi yang sehat menuntut setiap komponen bangsa untuk menjunjung tinggi supremasi hukum. Apalagi, MK telah secara gamblang menyatakan bahwa gugatan terkait Gibran tersebut telah melampaui tenggat waktu penyelesaian sengketa yang ditetapkan.
Sugiat menambahkan, kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk melangkah maju dan mengalihkan energi kritis mereka ke fungsi pengawasan kebijakan (checks and balances). Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan bangsa di atas ego golongan. Perbedaan pandangan dalam politik adalah hal lumrah, namun harus diselesaikan sesuai koridor dan waktu yang telah diatur undang-undang.
"Prosedur Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sejatinya ditujukan untuk memverifikasi hasil perolehan suara pemilu, bukan untuk menganulir status pejabat publik yang telah mengucapkan sumpah jabatan dan menjalankan roda pemerintahan," jelas Sugiat.
MK sendiri telah membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum dan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI. Meskipun demikian, dalam fakta persidangan, MK juga mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang membuktikan Gibran memiliki ijazah setara Sekolah Menengah Atas (SMA) dari luar negeri.

