zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi MK baru saja membuat putusan yang menggemparkan publik terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Meski persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah setara SMA atau sederajat namun MK memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi Gibran. Apa sebenarnya alasan di balik keputusan penting ini
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa perkara yang diajukan para pemohon secara substansial sudah tidak relevan lagi dengan rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir sejak ia dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Ini menjadi kunci utama mengapa MK tidak bisa membatalkan posisinya saat ini sebagai Wakil Presiden.

Adies menambahkan bahwa sekalipun bukti ijazah sertifikat atau diploma di luar negeri yang dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas tidak didapatkan di persidangan hal tersebut kini menjadi ranah lembaga lain. Lembaga yang memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam UUD 1945 lah yang berhak menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden. Jadi permasalahan validitas ijazah bukan lagi tanggung jawab MK dalam konteks sengketa hasil pemilu setelah pelantikan.
Dalam putusan resminya MK menyatakan permohonan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran saat pencalonan Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan ini dalam sidang pleno di Jakarta yang digelar pada Selasa malam.
Gugatan ini diajukan oleh berbagai pihak termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu KIPP Partai Ummat serta mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Denny dalam argumennya menyoroti bahwa dokumen yang diserahkan Gibran ke KPU sebagai syarat pencalonan hanya berupa surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan bukan ijazah kelulusan asli. Surat tersebut hanya menyatakan pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA dan SMK peminatan Akuntansi namun tidak menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan telah lulus dari sekolah tersebut. Misteri ijazah Gibran kini menjadi sorotan publik yang belum terjawab tuntas.

