Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Aktivis UI Dikeroyok Misterius di Tebet Jaksel

    05-10-2026 - 22.35

    Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya

    05-10-2026 - 22.05

    Jenderal Ini Pensiun Dini Demi Jabatan Menteri

    05-10-2026 - 18.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aktivis UI Dikeroyok Misterius di Tebet Jaksel
    • Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya
    • Jenderal Ini Pensiun Dini Demi Jabatan Menteri
    • Racun Asap Karhutla Palembang Kian Mencekik
    • Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Dahsyat
    • Bikin Melongo Ini Prioritas Sugiono Menko PMK
    • Skandal Korupsi MBG Pesawat Helikopter Disita
    • Kalapas Cibinong Dipecat Imbas Penjara Mewah
    Selasa, 6 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya
    Nasional

    Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya

    05-10-2026 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya

    zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK mendesak seluruh pejabat negara yang baru dilantik untuk segera menuntaskan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN. Batas waktu pelaporan ini sangat ketat yakni paling lambat dua bulan sejak tanggal pengangkatan. Imbauan serius ini menyusul gelombang perombakan kabinet dan pelantikan pejabat baru yang masif oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal Oktober.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas administratif. Lebih dari itu, LHKPN merupakan instrumen vital dalam upaya pencegahan praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Kepatuhan dalam melaporkan harta kekayaan adalah cerminan komitmen pejabat terhadap transparansi dan akuntabilitas, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk turut mengawasi.

    Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kewajiban menyampaikan LHKPN berlaku tidak hanya secara periodik selama menjabat. Pejabat juga wajib melapor saat pertama kali diangkat, ketika kembali menduduki jabatan setelah masa tugas berakhir, atau saat memasuki masa purna bakti. Berdasarkan regulasi terbaru, batas waktu dua bulan sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan harus dipatuhi.

    KPK memandang kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN sebagai fondasi integritas seorang abdi negara. Semakin transparan seorang pejabat mengenai aset yang dimilikinya, semakin kuat pula kontrol publik dalam memastikan roda pemerintahan berjalan bersih dan bertanggung jawab.

    Budi menambahkan LHKPN memiliki dua fungsi krusial: pencegahan dan pengawasan. Data kekayaan yang disajikan dapat menjadi tolok ukur untuk menilai kewajaran perubahan harta seorang pejabat selama mengemban amanah publik. Oleh karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya sekadar melaporkan, melainkan memastikan setiap laporan disampaikan dengan jujur lengkap dan sesuai fakta.

    Lebih lanjut pelaporan harta kekayaan ini bukan hanya memenuhi kewajiban kepada KPK semata. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan transparansi kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan. Kepatuhan pejabat dalam melaporkan LHKPN secara akurat diyakini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah secara keseluruhan.

    KPK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memanfaatkan informasi LHKPN yang tersedia. Melalui kanal resmi e-LHKPN KPK publik dapat memantau integritas para penyelenggara negara sebagai bagian dari partisipasi aktif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

    Sebagai informasi Presiden Prabowo Subianto baru saja melakukan perombakan kabinet besar-besaran pada Kamis 1 Oktober. Perombakan tersebut mencakup pelantikan tiga menteri koordinator satu wakil menteri koordinator dua menteri empat wakil menteri serta sejumlah kepala dan wakil kepala badan lembaga dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Aktivis UI Dikeroyok Misterius di Tebet Jaksel

    05-10-2026 - 22.35

    Jenderal Ini Pensiun Dini Demi Jabatan Menteri

    05-10-2026 - 18.35

    Racun Asap Karhutla Palembang Kian Mencekik

    05-10-2026 - 18.05

    Sumba Barat Daya Diguncang Gempa Dahsyat

    05-10-2026 - 16.35

    Bikin Melongo Ini Prioritas Sugiono Menko PMK

    05-10-2026 - 16.05

    Skandal Korupsi MBG Pesawat Helikopter Disita

    05-10-2026 - 13.35
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Aktivis UI Dikeroyok Misterius di Tebet Jaksel

    Nasional 05-10-2026 - 22.35

    zonamerahnews.com – Kabar mengejutkan datang dari Jakarta Selatan seorang koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia…

    Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya

    05-10-2026 - 22.05

    Jenderal Ini Pensiun Dini Demi Jabatan Menteri

    05-10-2026 - 18.35

    Racun Asap Karhutla Palembang Kian Mencekik

    05-10-2026 - 18.05
    Our Picks

    Aktivis UI Dikeroyok Misterius di Tebet Jaksel

    05-10-2026 - 22.35

    Pejabat Baru Wajib Lapor Harta Kekayaan Ini Batasnya

    05-10-2026 - 22.05

    Jenderal Ini Pensiun Dini Demi Jabatan Menteri

    05-10-2026 - 18.35

    Racun Asap Karhutla Palembang Kian Mencekik

    05-10-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.