Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sumsel Darurat Asap BMKG Beri Peringatan Keras

    01-10-2026 - 08.05

    Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital

    01-10-2026 - 06.35

    Terbongkar Daftar Pengurus PBNU 2026-2031

    01-10-2026 - 06.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Sumsel Darurat Asap BMKG Beri Peringatan Keras
    • Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital
    • Terbongkar Daftar Pengurus PBNU 2026-2031
    • KPK Buru Aliran Dana Kuliah Eks Pejabat Imigrasi
    • Prabowo Siapkan Kejutan Besar Pengelolaan Lahan
    • Solok Lumpuh Total Pasca Banjir Bandang Mengerikan
    • Mustasyar PBNU Baru Bikin Geger Siapa Saja
    • Heboh Lapas Cibinong Bangunan Liar Izin 2026
    Kamis, 1 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital
    Nasional

    Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital

    01-10-2026 - 06.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital

    zonamerahnews.com – Dunia transportasi digital di Indonesia bersiap menghadapi era baru. Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan RUU LLAJ yang tengah dibahas intensif di parlemen dipastikan akan membawa regulasi ketat bagi operasional angkutan berbasis aplikasi. Kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat DPR menandai babak baru bagi nasib ojek online dan taksi daring.

    Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengonfirmasi bahwa pemerintah telah mengamini draf usulan DPR terkait revisi UU LLAJ ini. Regulasi yang akan diterapkan mencakup berbagai aspek penting. Poin-poin krusial yang akan diatur meliputi tanggung jawab dan hak-hak bagi perusahaan penyedia aplikasi. Tak hanya itu, ketentuan mengenai tarif layanan serta batasan kuota bagi operator transportasi digital juga akan menjadi fokus utama regulasi ini.

    Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dudy menjelaskan bahwa penambahan pasal dan muatan angkutan transportasi berbasis digital ini akan mengatur secara spesifik beberapa jenis layanan. Di antaranya adalah angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas yang menggunakan sepeda motor untuk pengantaran orang maupun barang dan makanan. Selain itu, RUU ini juga bertujuan untuk meningkatkan peran pengusaha mikro dalam penyediaan layanan angkutan berbasis platform digital.

    Sebelumnya, pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah DIM kepada Komisi V DPR. Draf RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang diusulkan DPR mencakup perubahan pada 89 pasal, penyisipan 56 pasal baru, dan penghapusan 5 pasal. Ada pula perubahan pada dua judul bab, penambahan satu bab baru, serta revisi terhadap dua penjelasan pasal. Sementara itu, draf usulan pemerintah sendiri mengusulkan perubahan pada 55 pasal dan menyisipkan 28 pasal baru.

    Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menegaskan bahwa DIM tersebut akan dibahas secara cermat bersama pemerintah. Ia menekankan bahwa ketentuan terkait angkutan daring akan dibahas dengan ekstra hati-hati mengingat kompleksitas dan dampaknya yang luas. Lasarus menargetkan pembahasan RUU ini dapat rampung paling lambat pada awal tahun depan.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Sumsel Darurat Asap BMKG Beri Peringatan Keras

    01-10-2026 - 08.05

    Terbongkar Daftar Pengurus PBNU 2026-2031

    01-10-2026 - 06.05

    KPK Buru Aliran Dana Kuliah Eks Pejabat Imigrasi

    01-10-2026 - 03.35

    Prabowo Siapkan Kejutan Besar Pengelolaan Lahan

    01-10-2026 - 03.05

    Solok Lumpuh Total Pasca Banjir Bandang Mengerikan

    30-09-2026 - 22.35

    Mustasyar PBNU Baru Bikin Geger Siapa Saja

    30-09-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Sumsel Darurat Asap BMKG Beri Peringatan Keras

    Nasional 01-10-2026 - 08.05

    zonamerahnews.com – Pemandangan udara menunjukkan betapa mengerikannya kobaran api yang kini semakin tak terkendali di…

    Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital

    01-10-2026 - 06.35

    Terbongkar Daftar Pengurus PBNU 2026-2031

    01-10-2026 - 06.05

    KPK Buru Aliran Dana Kuliah Eks Pejabat Imigrasi

    01-10-2026 - 03.35
    Our Picks

    Sumsel Darurat Asap BMKG Beri Peringatan Keras

    01-10-2026 - 08.05

    Pemerintah Siap Atur Ketat Angkutan Digital

    01-10-2026 - 06.35

    Terbongkar Daftar Pengurus PBNU 2026-2031

    01-10-2026 - 06.05

    KPK Buru Aliran Dana Kuliah Eks Pejabat Imigrasi

    01-10-2026 - 03.35
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.