Zonamerahnews.com- Diduga dipelihara Aktifitas tambang galian C ‘ilegal’ di wilayah Hukum Polres Gowa Berkembang biak tanpa ada hambatan
Tambang galian C tersebut sudah berjalan hampir sebulan lamanya dengan modus percetakan sawah, akan tetap material pasir yang di ambil atau digali ikut di penjual belikan.
Seperti yang terjadi dilingkungan giring giring, kelurahan kalaserena, Bontonompo yang diduga milik inisial RP yang masih bebas tanpa ada hambatan dari Aph.
Menurut salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya, aktivitas tambang tersebut telah berlangsung beberapa bulan terakhir dan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Tanah di sekitar lokasi tambang telah tergerus, menyebabkan longsor dan membahayakan warga.
“Ia berharap agar pihak berwenang dapat segera menghentikan aktivitas tambang liar ini dan mengambil tindakan hukum terhadap para pelaku yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas tambang liar ini” ucapnya yang namanya tidak mau di publikasikan. Rabu (25/10/2023)
Oleh karena itu, LSM dan aktivis lingkungan yang tergabung dalam Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F-KRB) Bima meminta Polres Gowa dan pemerintah untuk bertindak lebih tegas dalam menangani masalah ini dan melindungi lingkungan serta masyarakat setempat dari dampak buruk tambang ilegal.
Hal ini menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan dampak yang merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar.
“Tambang liar dapat merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Selain itu, mereka juga tidak membayar pajak, sehingga merugikan negara, serta mengakibatkan tanah longsor” katanya
Bima mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal dan melaporkan keberadaan tambang liar kepada pihak berwenang.
Selain itu, pihak berwenang juga diminta untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap tambang liar.
Selain minimnya pengawasan dan penegakan hukum, banyak pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk mafia tambang yang kuat dan berpengaruh di lingkungan Giring-giring dan Parangloe.
Lanjut, Forum Koalisi Rakyat Bersatu (F KRB) meminta Kapolda sulsel, Untuk turun tangan mengatasi permasalahan tambang ilegal yang semakin marak di Gowa.
“Melanggar hukum Serta berpotensi menimbulkan konflik sosial yang membahayakan keamanan dan ketertiban masyarakat dan Kinerja Bupati dan polres Gowa Patut di pertanyakan? ” tegasnya
Bima, Berharap Bupati dan Kapolda sulsel untuk mengambil tindakan tegas dan terukur dalam mengatasi kegiatan tambang ilegal tersebut.
“Karena ‘adanya’ keterlibatan Oknum Aparat penegak hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal” tutupnya
Adapun penjelasan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berisi tentang tindak pidana penambangan tanpa izin.
Sementara inisial RP saat dikonfirmasi melalui WhatsApp nya hanya membaca
Bersambung
(Ds)