Zonamerahnews.com– Modus Rekomendasi dari Dinas pertanian Mafia BBM jenis Pertalite dan Solar ‘Sukses’ Gerogoti SPBU. Selasa (19/9/2023)
Hal ini terpantau di lokasi SPBU jalan Ahmad Yani, kelurahan Terang terang, Kecamatan ujung bulu, Bulukumba, salah satu mobil pick up tengah mengisi jerigen BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.
Kejadian tersebut ternyata sudah dilakukan berulang-ulang kali, namun parahnya saat pengisian dilakukan tidak ada pengawasan aparat penegak hukum setempat.
Hal tersebut dikuatkan dengan video pengisian jerigen di lokasi SPBU.
Salah satu warga setempat kepada media ini mengaku, bahwa dirinya sering kali melihat petugas SPBU melayani pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen.
“Ini bukan yang pertama kali kami lihat, tapi sudah seringkali. Hanya saja, seakan hal ini sudah menjadi pemandangan yang wajar, dan tampak seperti dibiarkan karena tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” ungkap salah satu warga yang namanya tidak mau di publikasikan.
Padahal kata dia, Pemerintah melalui Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali.
Larangan tersebut dari hasil penelusuran tim media ini, tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).
Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Sementara, salah satu pegawai SPBU yang di konfirmasi mengatakan bahwa kenapa kami saja yang di soroti banyak itu SPBU yang tidak pakai rekomendasi.
“Kenapa kami di soroti, banyak itu yang tidak pakai rekomendasi bisa ambil” cetusnya.
Menanggapi itu, Ketua Gema Rakyat Bersatu (GRB) Risdianto, Angkat bicara terkait dugaan penyelewengan Pertalite dan solar dari SPBU.
Dia menyampaikan, bahwa salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas.
“Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUH Pidana,” tegasnya.
Lanjut Risdianto padahal Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Menurutnya, penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan.
“Apabila menemukan penyimpangan penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi, jadi penyelewengan BBM harus dilaporkan dan segera ditindaki oleh APH,” paparnya.
Dijelaskan Risdianto, perlu diketahui setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
“Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar,” tuturnya.
Namun begitu, hingga berita ini diterbitkan, pemilik SPBU belum bisa di temui.
Bersambung..
(Darwis)