loading…
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
“Kami berharap saksi kooperatif hadir memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk ketaatan pada hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (12/9/2022).
Baca juga: KPK Periksa Tersangka Korupsi Helikopter AW-101
Ali mempersilakan Agus Supriatna, untuk menjelaskan apa pun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter ke penyidik. Terpenting kata dia, Agus datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Silakan nanti jelaskan di hadapan tim penyidik jika merasa tidak dapat diperiksa atau tidak sesuai ketentuan UU. Kami segera kirimkan surat panggilan kedua untuk saksi dimaksud,” terangnya.
Baca juga: KPK Blokir Rekening Rp139,4 Miliar terkait Korupsi Helikopter AW-101
Diketahui sebelumnya, mantan KSAU Agus Supriatna dan eks Asisten Perencanaan (Asrena) KSAU, Supriyanto Basuki, absen alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 8 September 2022.
Sedianya, kedua Purnawirawan TNI tersebut dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM), Irfan Kurnia Saleh (IKS).
Irfan Kurnia merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter AW-101. KPK baru menahan Irfan Kurnia Saleh belum lama ini, setelah melenggang bebas dengan status tersangka selama hampir lima tahun.
Dalam perkara ini, Irfan diduga berkoordinasi dengan salah satu pegawai PT Agusta Westland (PT AW), Lorenzo Pariani (LP). Irfan dan Lorenzo diduga menemui mantan Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI Angkatan Udara, Mohammad Syafei (MS) di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur, sekitar Mei 2015.