Zonamerahnews.com – Pemilik akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija resmi dilaporkan di Polda Sulsel
Kamaruddin Sija dilaporkan atas tindak pidana pencemaran nama baik
Pelaporan tersebut dilayangkan oleh pihak keluarga Andika Arif H Jamaro dengan nomor register LP/B/1285/XI/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 30 November 2022
“Hari ini tadi dari pihak keluarga resmi melaporkan Kamaruddin Sija di Polda Sulsel. Artinya, ini baru laporan dari pihak keluarga” kata Habibi kepada media ini
Habibi, Ipar dari keluarga Andika Arif H Jamaro ini sudah berkomunikasi dengan Ketua Umum Organisasi Pers SEKAT-RI dan Pemred media zonamerahnews.com
Dia mengatakan, bahwa rencana pelaporan kedua dan ketiga akan dilayangkan oleh SEKAT-RI dan Media Zonamerahnews.com
“Jadi setelah pihak keluarga yang melapor hari ini akan menyusul dua laporan lagi dari lembaga dan media terkait unggahan foto tanpa izin” terangnya
Diberitakan sebelumnya, Serikat Wartawan Media Online Republik Indonesia (SEKAT-RI) akan melaporkan pemilik akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija
Pemilik akun Facebook tersebut akan dilaporkan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE) yang menyebarkan foto orang tanpa izin pemiliknya
Dari penelusuran media ini, akun Facebook atas nama Kamaruddin Sija mengunggah foto H. Arief yang merupakan salah satu Ketua DPC SEKAT RI Kabupaten Gowa
“Alhamdulillah akhirnya pelaku kasus pengeroyokan dan penipuan sudah di tahan dengan kepolisian Polres Gowa” kata akun facebook Kamaruddin Sija melalui unggahanya pada, Selasa (29/11/2022)
Unggahan foto H Arief tersebut menggunakan kaos baju berlogo Organisasi Pers SEKA-RI sebelah kanan dan berlogo media Zonamerahnews.com di sebelah kiri
Berdasarkan unggahan tersebut, Humas SEKAT-RI Muhammad Darwis berkoordinasi dengan Ketua Umum SEKAT-RI, Muhammad Iqbal SL
Darwis mengatakan bahwa postingan akun Facebook Kamaruddin Sija itu sudah discreenshot sebagai barang bukti pelaporan ke Polisi
Adapun mengenai caption dan narasi yang digiring oleh akun Facebook Kamaruddin Sija yang menyebut H Arief sebagai “pelaku pengeroyokan dan penipuan” itu tidak benar.
“Tidak benar, kasus dan kronologinya tak begitu. Semua yang terposting itu seolah-olah dipaksakan agar H Arief bisa dipenjarakan” ungkapnya
Darwis menegaskan silakan bermedia sosial tapi bermedia sosiallah dengan menjaga etika juga meminta izin atas penggunaan foto orang lain.
“Di foto yang dia posting itu adalah H Arief Ketua DPC SEKAT RI Gowa terlebih lagi dia menggunakan kaos baju berlogo SEKAT RI dan media Zonamerahnews.com ini mencederai organisasi dan media” ungkapnya