Penanganan Kasus ‘Penganiayaan’ Lambat, Kinerja Polsek Marbo Diragukan

oleh -27 views
Laporan polisi
banner 728x250

Zonamerahnews.com- Sebagai sebuah instansi yang menjadi Garda Terdepan penanganan sebuah kasus pelanggaran Pidana, Kepolisian merupakan institusi yang di percaya masyarakat. Selasa (12/10/2022)

Sebagai lembaga hukum yang bisa di harapkan sebagai pengayom dan pelayan terutama dalam bidang pelanggaran hukum sehingga memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

Hal ini tentu harus selaras dengan kinerja yang baik sehingga tercipta kondisi yang stabil di masyarakat terutama ketika adanya laporan masyarakat tentang pelanggaran hukum yang harus di tangani secara terbuka dan terstruktur baik waktu dan tempatnya.

Seperti Penanganan kasus penganiayaan dengan laporan polisi: LP/B/453/IX/2022/SPKT/Polres Takalar/Polda Sulsel. Tertanggal 28 September 2022, Terhadap Pegawai Honorer inisial BS yang terjadi di Kantor desa Laikang, Terkesan ‘Lambat’ dan Mengulur-ngulur Waktu

Padahal Korban BS sempat menjalani perawatan intensif selama 4 hari di Rumah Sakit padjongan daeng ngalle.

Akibat dari penganiayaan yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial HRA yang mengakibatkan Korban Keguguran

“Ia menuntut keadilan karena yang dilakukan pelaku yang sudah membunuh janin ini, penganiayaan berat dalam pasal  351 KUHP dan Harus di kenakan pasal berlapis” ujar BS ke media ini

Korban merasa kecewa karena pelaku penganiayaan hingga saat ini belum ditangkap dan ditahan.

Ia pun berharap agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum demi tegaknya rasa keadilan. 

Sedangkan saya sudah dirugikan, sempat masuk rumah sakit, dirawat selama 4 hari dan sampai sekarangpun belum bisa bekerja lagi,” terangnya.

Sementara, Kanitreskrim Polsek Manggarabongbang, Iptu Multi saat di konfirmasi mengatakan bahwa kami sudah memeriksa korban, tinggal saksi yang di panggil, baru gelar perkara.

Mungkin hari Senin depan saksi di periksa, karena Rabu sampai Jumat padat kegiatan pak” singkatnya Melalui by phone

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui

Bersambung…

(Darwis)