Pemasangan Tiang Fiber Optik “Cokko-Cokko” Tanpa Rekomendasi dari Instansi Terkait

oleh -17 views
Saat pemasangan tiang fiber optic
banner 728x250

Zonamerahnews.com- PT bukit Bima Batara Diduga kembali berulah dengan menanam tiang fiber optik tengah Malam “cokko cokko” tanpa Rekomendasi dari instansi terkait dan pemandangan kabel yang semrawut.

Aktivitas ‘ilegalnya’ itu dilakukan di Wilayah Kelurahan Pandang pandang dan beberapa kelurahan yang berada di kabupaten Gowa, jadi sorotan Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Sabtu (21/1/2023)

Aturan pemasangan tiang Internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda.

Sayangnya, setelah ditelusuri, Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.

Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Ja’far Siddiq dg Ngemba Mengatakan bahwa dalam hal tersebut sudah menjadi kontrol kita bersama terkait dengan provider fiber optik di kabupaten Gowa.

“Ini tanggung jawab kita bersama agar kota kita tidak semrawut oleh kabel melayang,Jika ini dibiarkan tentu akan jadi kota kabel bukan lagi kota Bersejarah ” ucapnya.

Hal ini tidak relevan ketika melihat saat ini kota Bersejarah kita yang dipenuhi dengan kabel kelakuan provider yang tidak bertanggung jawab.

Tentu ini sangat merugikan pemerintah soal pendapatan dari hasil fiber optic di Gowa yang dimana mereka tidak memiliki rekomendasi dari instansi terkait yang dipersyaratkan oleh pemerintah.

“Ini kan sangat rugi seyogyanya mereka membayar pajak, akan tetapi mereka melakukan pemasangan tengah malam” sindirnya.

Lanjut, Ia meminta kepada Bupati dan teman teman pemerhati di Gowa untuk di stop pemasangan Fiber Optik sementara yang Melanggar ‘Regulasi’.

“Kami minta Bupati Gowa agar segera di hentikan sementara pemasangan Fiber Optik ini yang melanggar Regulasi dan mari teman teman aktivis untuk mengawasi pekerjaan Tersebut” ungkap nya

Sekedar di ketahui undang undang yang mengatur. Tentang Sewa Pasal 28 (1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan terhadap:

a. Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang.

b. Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna.

Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota

c. Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang

d. Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang atau Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.

(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.

(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.

(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.

Sampai berita ini di publikasikan pihak terkait belum bisa di temui.

Bersambung..