Skandal Imigrasi Guncang Kemenimipas! Wamen Silmy Terseret KPK!
zonamerahnews – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menunjukkan sikap tegas dan transparan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, beserta sejumlah pejabat lainnya. Menteri Imipas, Agus Andrianto, secara lugas menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut tuntas perkara pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang kini menjadi sorotan publik.

Dalam keterangan tertulis yang diterima zonamerahnews.com pada Kamis (4/6), Menteri Agus menegaskan komitmen Kemenimipas untuk bersikap kooperatif. Ia memastikan bahwa seluruh akses data dan dokumen yang diperlukan oleh penyidik KPK akan dibuka selebar-lebarnya guna membantu pengungkapan kasus ini secara terang benderang. "Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut," ujar Agus, menekankan pentingnya kolaborasi dalam pemberantasan korupsi.
Lebih lanjut, Agus Andrianto menambahkan bahwa penindakan yang dilakukan KPK ini bukan hanya sekadar proses hukum, melainkan juga menjadi momentum krusial bagi Kemenimipas untuk melakukan introspeksi dan pembenahan internal. Tujuannya jelas, yakni memperkuat tata kelola keimigrasian agar menjadi lebih bersih, transparan, dan akuntabel di mata masyarakat.
Sebagai bentuk keseriusan, Kemenimipas juga telah mengambil langkah disipliner internal. Sebanyak delapan pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK kini telah dinonaktifkan dari jabatannya. "Langkah ini ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjaga kelancaran fungsi pelayanan publik," tutur Agus. Ia juga menjamin bahwa layanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA. Tak hanya Silmy, KPK juga menjerat tujuh pejabat lainnya. Mereka adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS), Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK di Jakarta Barat pada 2-3 Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk empat unit mobil, sembilan motor, dan tujuh sepeda. Selain itu, KPK juga mengamankan valuta asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta logam mulia emas, yang kini menjadi bagian dari bukti-bukti untuk memperkuat jeratan hukum terhadap para tersangka.

