Royalti Digital: Indonesia Gemparkan Jenewa Demi Keadilan Kreator Global!
zonamerahnews – Indonesia kembali menggaungkan perjuangan krusial di panggung internasional, mempertegas komitmennya untuk memperkuat tata kelola royalti hak cipta digital lintas negara. Momen penting ini berlangsung dalam Sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di Jenewa, Swiss, sebuah kelanjutan dari proposal ambisius yang telah diajukan pada pertemuan SCCR ke-47 sebelumnya.

Pemerintah Indonesia tak bisa memungkiri bahwa percepatan revolusi teknologi telah mengubah lanskap ekonomi kreatif global secara fundamental. Oleh karena itu, sistem hak cipta internasional mutlak harus berevolusi agar senantiasa relevan dan mampu menghadapi dinamika pasar digital yang semakin kompleks dan tanpa batas. Dalam sesi pembukaan SCCR ke-48, delegasi Indonesia menyoroti urgensi kerangka hak cipta internasional yang mampu berkembang secara seimbang, demi mendukung kepentingan para kreator, pengguna, inovasi, hingga pembangunan di tengah arus perubahan teknologi digital yang begitu cepat.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar, menegaskan bahwa Indonesia tak akan surut dalam mendorong pembahasan tata kelola royalti digital yang lebih inklusif dan kooperatif di tingkat global. "Indonesia menegaskan komitmen agar sistem hak cipta internasional terus berevolusi secara seimbang guna mendukung kreator, pengguna, dan inovasi secara inklusif," ujar Hermansyah pada Selasa (19/5), seperti dikutip dari zonamerahnews.com.
Hermansyah menjelaskan lebih lanjut bahwa proposal yang diusung Indonesia bukanlah untuk merombak substansi rezim hak cipta internasional yang telah berlaku. Sebaliknya, inisiatif ini diarahkan untuk menciptakan platform dialog konstruktif demi penguatan transparansi, interoperabilitas, akuntabilitas, serta remunerasi yang adil dalam pengelolaan royalti digital lintas negara. Proposal ini juga tetap menjunjung tinggi kedaulatan kebijakan nasional, keberagaman sistem hukum, serta kepentingan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem kreatif. "Indonesia menggarisbawahi pentingnya dialog yang inklusif dan progresif agar komite tetap relevan dengan pesatnya perubahan teknologi tanpa mengabaikan kepentingan para pemangku kepentingan di seluruh dunia," tambahnya.
Dalam forum bergengsi tersebut, Indonesia juga aktif mendukung berbagai agenda SCCR lainnya. Ini termasuk pembahasan pembatasan dan pengecualian yang diusung oleh African Group, yang berfokus pada kepentingan perpustakaan, arsip, pendidikan, penelitian, dan penyandang disabilitas. Indonesia meyakini bahwa kerangka hak cipta yang seimbang adalah kunci untuk mendukung akses pengetahuan dan pembangunan yang inklusif. Tak hanya itu, Indonesia juga menyokong usulan studi mengenai hak performer audiovisual dan mekanisme remunerasinya, sebagai bagian dari upaya memperdalam pemahaman terhadap sistem remunerasi di era digital.
Di sisi lain, Indonesia menyambut baik rencana kerja mengenai hak cipta di lingkungan digital yang diajukan oleh Group of Latin American and Caribbean Countries (GRULAC). Menurut pemerintah, berbagai pembahasan ini adalah refleksi tantangan kolektif komunitas internasional dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta distribusi nilai ekonomi yang berkelanjutan di tengah pasar digital global yang semakin terhubung erat.
Melalui perjuangan yang tak kenal lelah ini, Indonesia berharap SCCR dapat terus menjaga momentum pembahasan isu hak cipta digital secara praktis, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan teknologi global. Pemerintah juga mengajak seluruh lapisan masyarakat serta pelaku industri kreatif untuk turut serta mendukung perjuangan ini. Caranya adalah dengan semakin memahami pentingnya perlindungan kekayaan intelektual melalui pencatatan karya, penggunaan karya secara legal, serta penghormatan terhadap hak ekonomi dan hak moral para kreator, demi terwujudnya ekosistem kreatif digital yang sehat dan berkelanjutan.

