Modus Haji Ilegal Terkuak! Bareskrim Ungkap Jebakan Mautnya
zonamerahnews – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar berbagai modus operandi pelaksanaan ibadah haji ilegal yang telah merugikan banyak calon jemaah di Indonesia. Wakil Kepala Bareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa salah satu modus paling sering ditemukan adalah penyalahgunaan visa non-haji.

Menurut Irjen Nunung, para jemaah kerap diberangkatkan lebih awal ke Tanah Suci dengan visa yang seharusnya tidak diperuntukkan haji, seperti visa ziarah atau visa kerja. Setelah tiba, mereka akan mengurus izin tinggal (ighomah) yang kemudian disalahgunakan untuk melaksanakan ibadah haji. "Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa nonhaji seperti visa ziarah dan visa kerja," ujar Nunung dalam keterangan tertulis yang diterima zonamerahnews.com pada Sabtu (18/4).
Modus lain yang tak kalah merugikan adalah tawaran haji ‘jalur cepat’ atau tanpa antre dengan iming-iming visa furoda, mujamalah, atau amil. Padahal, visa-visa ini seharusnya tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi, namun oknum justru mematok harga tinggi yang tidak masuk akal. Tak hanya itu, praktik licik juga melibatkan penggunaan visa dari negara ketiga seperti Brunei Darussalam, Filipina, dan Malaysia. Visa-visa ini kemudian dimanfaatkan untuk memberangkatkan warga negara Indonesia secara ilegal ke Arab Saudi.
Kasus-kasus haji ilegal yang berujung pada kegagalan keberangkatan ini, terang Nunung, banyak ditemukan di embarkasi besar seperti Jakarta, Surabaya, Batam, dan Makassar. Selain penyalahgunaan visa, Bareskrim juga menyoroti skema ponzi, di mana dana dari calon jemaah baru digunakan untuk memberangkatkan jemaah lama. Tak jarang pula terjadi penggelapan dana dengan dalih force majeure atau keadaan kahar yang sebenarnya fiktif.
"Modus ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat," tegas Nunung.
Berbagai modus ini, lanjut Nunung, sengaja dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melancarkan praktik penipuan dan pemberangkatan haji non-prosedural yang sangat merugikan masyarakat. Ironisnya, maraknya biro perjalanan ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) turut memperparah kondisi. Mereka kerap menggunakan identitas palsu, menawarkan paket yang tidak transparan, dan yang terpenting, tidak memberikan jaminan perlindungan bagi jemaah.
Menyikapi fenomena ini, Mabes Polri bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji. Pembentukan Satgas ini bertujuan khusus untuk memberikan perlindungan komprehensif kepada calon jemaah dari praktik haji ilegal dan penipuan. Kesepakatan kerja sama tersebut secara resmi ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Syam pada Kamis (9/4) lalu.
Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini merupakan implementasi dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh jemaah haji dan umrah Indonesia. Ke depannya, Satgas Haji akan menjalankan tugas mulai dari sosialisasi bahaya haji ilegal, upaya pencegahan, hingga penindakan hukum tegas terhadap para pelaku penipuan dan penyelenggara haji non-prosedural.
(Redaksi zonamerahnews.com)

