Heboh! KPK Gadungan Sikat Rp300 Juta dari Wakil Ketua DPR RI!
zonamerahnews – Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang perempuan berinisial TH alias D (48) yang diduga kuat melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gadungan. Korbannya tidak main-main, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang harus merelakan uang tunai sebesar Rp300 juta. Penangkapan ini menjadi sorotan publik setelah Sahroni melaporkan insiden tersebut pada 9 April lalu.

Kasus yang menghebohkan ini bermula pada 6 April, ketika Ahmad Sahroni sedang sibuk rapat di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Di tengah kesibukannya, stafnya mengabarkan ada seorang perempuan yang mengaku sebagai Kepala Biro Penindakan KPK ingin bertemu dengannya. Meskipun tidak memiliki janji sebelumnya, Sahroni akhirnya didatangi oleh pelaku. Wanita tersebut kemudian secara langsung meminta uang sebesar Rp300 juta, dengan dalih akan digunakan untuk "kegiatan pimpinan komisi antirasuah."
Sahroni membenarkan bahwa uang sejumlah tersebut telah diserahkan kepada pelaku. Ia menjelaskan alasannya memberikan uang adalah sebagai bagian dari upaya untuk "menangkap" pelaku, yakni mengumpulkan bukti penipuan yang dilakukan secara terang-terangan. "Duit memang sudah diserahkan. Kenapa itu duit diserahkan? Ya karena kalau mau menangkap orang ya saya harus serahin dong. Ya masa menangkap orang enggak ada bukti untuk ngasih duit," ujar Sahroni, dikutip dari zonamerahnews.com pada Jumat (11/4). Ia juga mengklarifikasi bahwa kejadian ini tidak ada kaitannya dengan pengurusan perkara apapun, melainkan murni permintaan uang atas nama pimpinan KPK.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengungkapkan, TH alias D ditangkap setelah laporan Sahroni diterima dan penyelidikan intensif dilakukan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan penipuan, antara lain stempel KPK palsu, delapan lembar surat panggilan berkop KPK, dua unit telepon seluler, serta empat kartu identitas berbeda yang diduga digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau modus serupa lainnya yang mungkin melibatkan pelaku lain. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mencatut nama lembaga negara atau pejabat. Jika menemukan modus serupa, masyarakat diminta tidak ragu untuk segera melapor melalui layanan darurat 110 agar tindakan hukum dapat segera diambil.
