Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila
    • Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu
    • Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah
    • Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh
    • UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir
    • Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek
    • Bocah Disetrum Jakarta Terkuak Motif Pemalakan
    • Tito Karnavian Kaget Temukan Ini di Bedah Rumah
    Rabu, 17 Juni 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    06-04-2026 - 08.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Geger! 3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank

    zonamerahnews – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, telah memulai sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Tiga prajurit TNI menjadi terdakwa utama dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dengan sidang pembacaan dakwaan digelar pada Senin (6/4).

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengonfirmasi bahwa agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, ruang sidang utama pengadilan tersebut.

    Mayor Arin Fauzam juga mengimbau rekan-rekan media untuk memantau dan mengikuti jalannya persidangan, seraya menjamin bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara profesional, independen, tidak memihak (imparsial), transparan, dan akuntabel. "Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," ucap Arin.

    Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung. Mereka adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakda 3). Ketiganya disangkakan terlibat dalam rangkaian tindak pidana serius berupa penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP.

    Berdasarkan data SIPP, para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis. Untuk terdakwa 1, dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.

    Terdakwa 2 dan terdakwa 3 juga menghadapi dakwaan serupa, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan penguatan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP turut disertakan, ditambah Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait dugaan penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.

    Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas lantaran melibatkan oknum prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana berat. Insiden tragis ini bermula pada 20 Agustus 2025, ketika MIP diduga menjadi korban penculikan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan keesokan harinya, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

    Seorang warga di area persawahan menjadi penemu pertama jenazah MIP, yang saat itu dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Jenazah kemudian segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.

    Selain tiga prajurit TNI, perkara penculikan disertai pembunuhan ini juga melibatkan 15 pelaku warga sipil. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra sebelumnya menjelaskan bahwa ke-15 tersangka sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.

    Seluruh terdakwa, baik dari unsur TNI maupun sipil, saat ini berstatus tahanan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan serta pembuktian dari oditur militer.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05

    UGM Memanas Pejabat Negara Kocar Kacir

    16-06-2026 - 08.05

    Rahasia Terbongkar Kasus Ijazah Jokowi Mandek

    16-06-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    Nasional 16-06-2026 - 22.05

    zonamerahnews.com – Guncangan dahsyat berkekuatan magnitudo 6,7 yang mengguncang Sulawesi Tengah pada Selasa pukul 11.27…

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    Our Picks

    Puluhan Keluarga Menderita Gempa Sulteng Menggila

    16-06-2026 - 22.05

    Gubernur Sulteng Bongkar Fakta Gempa M 67 Warga Wajib Tahu

    16-06-2026 - 18.05

    Terobosan Perumahan Jutaan Rakyat Makin Mudah

    16-06-2026 - 16.05

    Tahun Baru Islam Beda Hari PBNU Bikin Heboh

    16-06-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.