Geger! 3 Prajurit TNI Didakwa Pembunuhan Berencana Kacab Bank
zonamerahnews – Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur, telah memulai sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang bank berinisial MIP (37). Tiga prajurit TNI menjadi terdakwa utama dalam kasus yang menyita perhatian publik ini, dengan sidang pembacaan dakwaan digelar pada Senin (6/4).

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, mengonfirmasi bahwa agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Perkara ini terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan nomor 52-K/PM.II-08/AD/III/2026. Sidang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekitar pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, ruang sidang utama pengadilan tersebut.
Mayor Arin Fauzam juga mengimbau rekan-rekan media untuk memantau dan mengikuti jalannya persidangan, seraya menjamin bahwa seluruh proses akan dilaksanakan secara profesional, independen, tidak memihak (imparsial), transparan, dan akuntabel. "Rencana pagi pukul 09.00 WIB, mohon disampaikan rekan-rekan wartawan lainnya, terima kasih," ucap Arin.
Dalam persidangan tersebut, Oditur Militer selaku penuntut umum pada peradilan militer menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung. Mereka adalah Serka MN (terdakwa 1), Kopda FN (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakda 3). Ketiganya disangkakan terlibat dalam rangkaian tindak pidana serius berupa penculikan yang berujung pada pembunuhan MIP.
Berdasarkan data SIPP, para terdakwa menghadapi dakwaan berlapis. Untuk terdakwa 1, dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, diperkuat dengan rujukan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider mencakup Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, terdapat dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat (3) KUHP mengenai perampasan kemerdekaan atau penculikan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti atau jenazah.
Terdakwa 2 dan terdakwa 3 juga menghadapi dakwaan serupa, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer, dengan penguatan Pasal 459 dan Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan subsider Pasal 338 KUHP dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP turut disertakan, ditambah Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait dugaan penculikan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Kasus ini menjadi perhatian publik yang luas lantaran melibatkan oknum prajurit TNI dalam dugaan tindak pidana berat. Insiden tragis ini bermula pada 20 Agustus 2025, ketika MIP diduga menjadi korban penculikan di salah satu pusat perbelanjaan di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan keesokan harinya, 21 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB di Kampung Karangsambung, RT 8/RW 4, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang warga di area persawahan menjadi penemu pertama jenazah MIP, yang saat itu dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata terlilit lakban. Jenazah kemudian segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk proses autopsi sebagai bagian dari penyelidikan mendalam.
Selain tiga prajurit TNI, perkara penculikan disertai pembunuhan ini juga melibatkan 15 pelaku warga sipil. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra sebelumnya menjelaskan bahwa ke-15 tersangka sipil dijerat Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum yang dapat mengakibatkan luka berat atau kematian. Mereka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.
Seluruh terdakwa, baik dari unsur TNI maupun sipil, saat ini berstatus tahanan. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan serta pembuktian dari oditur militer.

