Geger Sidang Korupsi! Eks Menhub BKS Dituduh Perintah Dana Pilpres
zonamerahnews – Mantan Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi (BKS), kini menghadapi tudingan serius dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Negeri Medan. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (1/4), seorang saksi kunci yang merupakan mantan anak buah BKS, mengaku diperintahkan untuk mengumpulkan dana kampanye untuk Pilpres dan Pilgub Sumatera Utara. Namun, BKS dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai informasi yang tidak benar.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menyeret nama BKS setelah saksi Danto, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA Kementerian Perhubungan, memberikan kesaksian mengejutkan. Danto mengungkapkan bahwa Budi Karya, saat masih menjabat sebagai Menteri Perhubungan, memintanya mengumpulkan uang sebesar Rp5,5 miliar dari para kontraktor. Dana tersebut, menurut Danto, dialokasikan untuk kepentingan pemenangan Pilpres dan Pilgub Sumut.
"Jadi waktu itu, beliau minta untuk ada membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas yang sebelumnya dijalankan. Beliau (Budi Karya) meminta kepada saya, kebetulan ada juga Pak Dirjen, bilang ada tugas yang harus dikerjakan. Tapi lagi pusing cari dananya. Tolong dibantu," jelas Danto saat bersaksi di persidangan.
Lebih lanjut, Danto menjelaskan bahwa masalah pengumpulan dana ini kemudian dibahas dalam rapat bersama sembilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hasil rapat memutuskan bahwa setiap PPK diwajibkan menyetor Rp500 juta, yang diduga didapatkan dari masing-masing kontraktor mereka. "PPK meminta kontraktor membayar langsung. Jadi kontraktor dipanggil PPK. PPK menyuruh kontraktornya masing-masing untuk mentransfer. Benar (uang yang di Medan untuk pemenangan Pilgub)," imbuh Danto.
Bantahan Keras Budi Karya
Menanggapi kesaksian yang memberatkannya, Budi Karya Sumadi, yang hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom, membantah keras tudingan tersebut. "Pengumpulan dana untuk Pilpres dan Pilkada Sumut untuk Bobby itu salah dan tidak benar. Saya tak pernah memerintahkan saudara Danto melakukan itu Yang Mulia. Saya tak pernah mengarahkannya. Insyaallah saya benar. Tak ada perintah mengumpulkan uang," tegas BKS di hadapan majelis hakim.
Hakim Khamozaro sempat mencecar BKS dengan beragam pertanyaan, mempertanyakan detail kesaksian yang disampaikan oleh dua saksi yang dihadirkan. "Coba pikir-pikir dulu, tak mungkin saksi begitu detail dalam menerangkan ini di berita acara. Benar atau tidak ada arahan dari anda untuk pemenangan tender dan pengumpulan uang dari PPK?" tanya Khamozaro, yang segera dijawab "tidak" oleh BKS.
Relasi Kuasa dan Jebakan Internal Kemenhub
Di sisi lain, Advent Kristanto Nababan selaku Penasihat Hukum terdakwa Eddy Kurniawan Winarto (Komisaris PT Tri Tirta Permata), membeberkan bahwa kliennya terjebak dalam situasi rumit di tubuh Kementerian Perhubungan. "Jadi kita berkepentingan untuk mengejar fakta mana nih yang benar. Karena klien kami (Eddy) dalam hal ini sebenarnya terjebak pada skenario internal Kementerian Perhubungan," ungkap Advent.
Ia menyoroti adanya "jenjang relasi kuasa" yang melibatkan menteri, direktur, hingga PPK. Advent menyebutkan bahwa saksi Harno, Direktur Sarana Perkeretaapian, juga mengaku diperintahkan oleh BKS untuk memenangkan tender sekaligus meminta uang ke kontraktor untuk dana Pilpres dan Pilgub Sumut. "Mereka yang diinstruksikan oleh menteri, sehingga floating itu dimenangkan oleh perusahaan-perusahaan tertentu," jelas Advent.
Dalam persidangan, penasihat hukum Eddy lainnya, Daniel Heri Pasaribu, juga mempertanyakan kepada BKS mengenai arahan untuk memenangkan PT Waskita Karya dalam tender pengerjaan rel kereta api di Medan. Arahan ini disebut-sebut karena PT Waskita Karya pernah merugi Rp1 triliun di Palembang. Namun, BKS lagi-lagi membantahnya. "Seperti yang saya sampaikan tadi, saya tak pernah memerintahkan Harno untuk memenangkan Waskita Karya. Tidak pernah. Karena saya hanya mengenal direkturnya saja," ujar mantan Menhub di era Presiden Joko Widodo itu.
Persidangan sempat terhambat karena jaringan virtual Budi Karya yang tidak stabil. Oleh karena itu, Hakim Khamozaro memerintahkan BKS untuk hadir secara langsung di Pengadilan Negeri Medan pada 8 April 2026 untuk memberikan keterangan lebih lanjut sebagai saksi.

