Dari Forbes ke Rutan: Kisah ‘Crazy Rich’ Samin Tan yang Kontroversial
zonamerahnews – Sosok Samin Tan, seorang pengusaha yang pernah dijuluki ‘crazy rich’ Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyelidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu (28/3). "Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara ST," ungkap Syarief, merujuk pada inisial Samin Tan.
Dalam pusaran kasus ini, PT AKT yang disebut-sebut milik Samin Tan, diduga kuat terus melancarkan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal. Padahal, izin operasional perusahaan tersebut telah resmi dicabut sejak tahun 2017. Praktik penambangan dan penjualan yang berlangsung setelah pencabutan izin ini secara tegas dianggap tidak sah dan melanggar hukum yang berlaku.
Samin Tan sendiri bukanlah nama baru di kancah bisnis dan kekayaan Indonesia. Ia pernah tercatat sebagai salah satu "crazy rich" Tanah Air. Majalah Forbes bahkan menempatkannya di peringkat ke-28 daftar orang terkaya di Indonesia pada tahun 2011, dengan estimasi kekayaan mencapai US$940 juta.
Menariknya, di balik gelimang hartanya, Samin Tan memiliki latar belakang pendidikan yang unik. Pria kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964 ini sempat mengenyam pendidikan di Universitas Tarumanegara, namun tidak menyelesaikannya sejak tahun 1987. Fakta ini menjadikannya salah satu miliarder di Indonesia yang sukses besar tanpa gelar sarjana.
Kiprah bisnisnya dimulai dari bergabung dengan kantor akuntan publik Peat Marwick, sebelum kemudian membangun relasi bisnis yang luas, termasuk dengan Bakrie Group. Puncak kesuksesannya di sektor batu bara terlihat saat ia mengambil alih PT Borneo Lumbung Energi, yang kini menjadi salah satu produsen batu bara metalurgi berkualitas tinggi terkemuka di Indonesia. Di PT AKT yang kini tersandung masalah hukum, ia menjabat sebagai beneficial ownership atau pemilik manfaat.
Puncak kejayaan Samin Tan di kancah internasional terjadi ketika ia menjabat sebagai Chairman Bumi Plc, sebuah perusahaan tambang yang terdaftar di London Stock Exchange. Pada masa inilah kekayaannya mencapai puncaknya, menjadikannya figur yang diperhitungkan secara global.
Namun, perjalanan bisnis Samin Tan tidak selalu mulus dan bersih dari kontroversi. Ia tercatat sudah beberapa kali berhadapan dengan hukum. Pada tahun 2019, misalnya, ia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan terminasi kontrak PKP2B PT AKT. Bahkan, ia sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berhasil ditangkap pada April 2021.
Meskipun demikian, dalam kasus sebelumnya tersebut, Samin Tan berhasil lolos dari jerat hukum. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis bebas dirinya pada Agustus 2021, sebuah putusan yang sempat mengejutkan banyak pihak.
Kini, babak baru dalam saga hukum Samin Tan kembali terbuka. Dengan penetapan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan tambang ilegal PT AKT di Kalimantan Tengah, ia harus mempertanggungjawabkan dugaan penambangan dan penjualan ilegal yang terus berlanjut setelah izin dicabut. Sebagai konsekuensinya, Samin Tan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, menunggu proses hukum lebih lanjut.

