Geger! Istri Richard Lee Diperiksa Polisi, Kasus Makin Panas?
zonamerahnews – Jakarta – Reni Efendi, istri dari dokter estetika Richard Lee, dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (27/3). Pemeriksaan ini dilakukan sehubungan dengan kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menjerat suaminya.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, pemeriksaan terhadap Reni Efendi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dan dilaporkan masih berlanjut saat berita ini ditulis. "Ini merupakan pemeriksaan tambahan sebagai saksi peristiwa," ujar Kombes Budi kepada awak media. Ia menambahkan, penyidik berupaya mendalami pernyataan yang bersangkutan berikan dalam pemeriksaan sebelumnya yang telah dilakukan pada tanggal 16 Juni.
Prahara hukum yang menimpa Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik sebagai ‘dokter detektif’. Laporan tersebut masuk pada 2 Desember 2024 dan teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka sejak 15 Desember. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. Tak hanya itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang berpotensi menjeratnya dengan hukuman penjara lima tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Richard Lee sendiri telah resmi mendekam di Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (6/3) malam, menyusul pemeriksaan lanjutan yang ia jalani sebagai tersangka. Pemeriksaan terhadap istrinya ini mengindikasikan bahwa penyidik masih terus menggali informasi untuk melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.

