Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!
    • RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!
    • Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?
    • Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka
    • Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?
    • KABAR BAHAGIA! Ongkos Haji 2026 NAIK, Tapi Jemaah Tak Perlu Bayar Lebih!
    Jumat, 10 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional -
    Nasional

    26-03-2026 - 22.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email

    Horor Mudik! Polda Banten Gagalkan Senpi dan 71 Kg Sabu!

    zonamerahnews – Momen arus mudik Idulfitri 1445 H yang seharusnya dipenuhi dengan keceriaan dan kebersamaan, justru dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Namun, kesigapan aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru-baru ini mengungkap dua kasus besar penyelundupan, yakni senjata api ilegal dan narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram, yang terjadi di wilayah Pelabuhan Merak.

    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Pengungkapan kasus senjata api rakitan jenis revolver dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu, 7 Maret, sekitar pukul 22.35 WIB. Petugas di Pelabuhan Merak berhasil mendeteksi sebuah tas penumpang melalui alat X-ray yang mencurigakan. Tas tersebut milik dua penumpang berinisial KB dan RH, yang diketahui berasal dari Pelabuhan Bakauheni.

    "Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," jelas Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, pada Kamis, 26 Maret, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa senpi ilegal itu dibeli oleh KB seharga Rp7,7 juta dari seorang buronan polisi berinisial SA. Sementara itu, RH berperan sebagai perantara dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Tak berhenti di situ, Polda Banten juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika. Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, 8 Maret, di Dermaga Eksekutif Merak. Seorang tersangka berinisial AD diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15,8 kilogram yang disembunyikan rapi di dalam tasnya.

    Kasus ini kemudian dikembangkan secara intensif. Hasilnya, pada Rabu, 18 Maret, dua tersangka lain, BR dan MN, berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya berlangsung dramatis, melibatkan aksi kejar-kejaran di jalan tol, dan berhasil menyita sabu seberat 55,2 kilogram. Total sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 71 kilogram.

    Irjen Pol Hengki menambahkan, "Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung – Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi mereka."

    Atas perbuatannya, tersangka AD, BR, dan MN dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana untuk kejahatan ini sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah kepadatan arus mudik.


    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05

    09-04-2026 - 22.05

    Geger! JK Polisikan Rismon, Roy Suryo Ungkap Dalang di Balik AI?

    09-04-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    Nasional 10-04-2026 - 18.05

    zonamerahnews – Jakarta – Sosok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru, Liliek Prisbawono Adi, yang…

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    Our Picks

    Terkuak! Harta Hakim MK Liliek Prisbawono Adi, Turun Miliaran Rupiah!

    10-04-2026 - 18.05

    RUU Perampasan Aset: ICW Skakmat Anggota DPR Soal UUD 45!

    10-04-2026 - 13.05

    Geger! Saiful Mujani Dilaporkan, Dituding Ajak Gulingkan Prabowo?

    10-04-2026 - 08.05

    Geger Flores Timur! Gempa M 4.7 Hantam, Puluhan Warga Terluka

    10-04-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.