Horor Mudik! Polda Banten Gagalkan Senpi dan 71 Kg Sabu!
zonamerahnews – Momen arus mudik Idulfitri 1445 H yang seharusnya dipenuhi dengan keceriaan dan kebersamaan, justru dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya. Namun, kesigapan aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya tersebut. Kepolisian Daerah (Polda) Banten baru-baru ini mengungkap dua kasus besar penyelundupan, yakni senjata api ilegal dan narkotika jenis sabu seberat 71 kilogram, yang terjadi di wilayah Pelabuhan Merak.

Pengungkapan kasus senjata api rakitan jenis revolver dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Banten pada Sabtu, 7 Maret, sekitar pukul 22.35 WIB. Petugas di Pelabuhan Merak berhasil mendeteksi sebuah tas penumpang melalui alat X-ray yang mencurigakan. Tas tersebut milik dua penumpang berinisial KB dan RH, yang diketahui berasal dari Pelabuhan Bakauheni.
"Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm yang dibungkus plastik dan disimpan di dalam tas," jelas Kapolda Banten, Irjen Pol Hengki, pada Kamis, 26 Maret, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa senpi ilegal itu dibeli oleh KB seharga Rp7,7 juta dari seorang buronan polisi berinisial SA. Sementara itu, RH berperan sebagai perantara dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,2 juta. Kedua tersangka kini dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Tak berhenti di situ, Polda Banten juga berhasil membongkar jaringan penyelundupan narkotika. Penangkapan pertama terjadi pada Minggu, 8 Maret, di Dermaga Eksekutif Merak. Seorang tersangka berinisial AD diamankan dengan barang bukti sabu seberat 15,8 kilogram yang disembunyikan rapi di dalam tasnya.
Kasus ini kemudian dikembangkan secara intensif. Hasilnya, pada Rabu, 18 Maret, dua tersangka lain, BR dan MN, berhasil ditangkap. Penangkapan keduanya berlangsung dramatis, melibatkan aksi kejar-kejaran di jalan tol, dan berhasil menyita sabu seberat 55,2 kilogram. Total sabu yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka mencapai 71 kilogram.
Irjen Pol Hengki menambahkan, "Para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar yang merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jalur Lampung – Merak hingga akses darat menuju Jakarta menjadi rute utama distribusi mereka."
Atas perbuatannya, tersangka AD, BR, dan MN dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana untuk kejahatan ini sangat berat, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tengah kepadatan arus mudik.

